Jelang Idul Fitri 2021

Setelah Mudik, Buka Puasa Bersama Ramadhan 2021 dan Open House Idul Fitri 2021 Dilarang di Sultra

Usai larangan mudik Lebaran 2021, buka puasa bersama atau bukber Ramadhan 2021 dan open house Idul Fitri 2021 dilarang di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Aqsa
tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra
Usai larangan mudik Lebaran 2021, buka puasa bersama atau bukber Ramadhan 2021 dan open house Idul Fitri 2021 dilarang di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Usai larangan mudik Lebaran 2021, buka puasa bersama atau bukber Ramadhan 2021 dan open house Idul Fitri 2021 dilarang di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Larangan Buka Puasa Bersama saat Ramadhan dan Open House Lebaran tersebut tertuang pada poin kedua Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi yang ditandatangani di Kendari 5 Mei 2021.

Surat Edaran Nomor 451.1/1939 tentang Penunaian Shalat Idul Fitri serta Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M.

“Dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan,” tulis surat edaran yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Kamis (06/05/2021).

“Buka puasa dilaksanakan di rumah kediaman masing-masing bersama keluarga inti ditambah 5 (lima) orang,” lanjut surat edaran yang diteken Ali Mazi serta dibubuhi stempel Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca juga: LENGKAP Larangan Mudik dan 6 Hal Dikecualikan Surat Edaran Gubernur Sultra, Surat Izin Perjalanan

Pada poin ketiga surat edaran itu, menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melaksanakan kegiatan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021.

“Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian sebagaimana mestinya,” tutup surat yang ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Provinsi Sultra.

Selain itu, ditujukan ke Bupati dan Wali Kota se-Sultra, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau biro lingkup provinsi, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) provinsi.

Surat edaran tersebut juga mencantumkan dasar terbitnya edaran ini yakni:

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;

2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor. SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/ 2021;

3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/ Halal Bihalal Pada Hari Raya ldul Firi 1442 H/ Tahun 2021;

4. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 451.111505 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah;

5. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa;

6. Surat Majelis Ulama Indonesia No Kep-610/DP-MUl/11112021 perihal Taushiyah Menyambut Ramadhan 1442 H/ 2021 M Majelis Ulama Indonesia.

Baca juga: ‘Konsumen Sudah Ketakutan’, Detik-detik Mahasiswa Terobos Lippo Plaza Kendari, Terpaksa Cepat Tutup

Surat Edaran Mendagri

Pemerintah makin mengetatkan aturan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Setelah pelarangan mudik dilakukan, kini acara buka puasa bersama dan open house saat Lebaran nanti juga dilarang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house.

Mendagri meminta Gubernur, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pascalebaran.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Dikutip dari Tribunnews.com, surat tersebut ditandatangani Tito Karnavian pada Selasa (4/5/2021).

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Kemendagri dalam pernyataannya hari Rabu mengungkapkan Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 lalu serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

Oleh karena, menurut Kemendagri, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri 2021.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/ halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Larangan Mudik Lebaran

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra).
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra). (handover)

Ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.

Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 17 Mei mendatang.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Baca juga: Berlaku Mulai 6 Mei 2021, Berikut Ketentuan dan Sanksi Aturan Larangan Mudik Lebaran

a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2. Bekerja/ perjalanan dinas;

3. Kunjungan keluarga sakit;

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

b. Dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50% dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.

Surat edaran nomor 443.1/1898 tersebut diteken Gubernur Sultra Ali Mazi pada 4 Mei 2021.

Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Nasional Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Selain itu, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved