Mudik Lebaran 2021
LENGKAP Larangan Mudik dan 6 Hal Dikecualikan Surat Edaran Gubernur Sultra, Surat Izin Perjalanan
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/larangan-mudik-2021-di-sulawesi-tenggara-atau-sultra.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.
Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 17 Mei mendatang.
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.
Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Baca juga: Berlaku Mulai 6 Mei 2021, Berikut Ketentuan dan Sanksi Aturan Larangan Mudik Lebaran
a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;
2. Bekerja/ perjalanan dinas;
3. Kunjungan keluarga sakit;
4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
b. Dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.
Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50% dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.