Mudik Lebaran 2021
Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Perbatasan Kendari - Konawe Selatan Didirikan, Tak Ada Satgas Covid
Pos pengamanan yang berdiri di gerbang Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel ini dijaga puluhan aparat dan tenaga kesehatan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
"Sesuai instruksi hanya distribusi bahan pangan saja yang dibolehkan beroperasi," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi.
Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Baca juga: Kapolda Sultra Akui Tak Larang Mudik dalam Provinsi Sebelum Gubernur Ali Mazi Buat Aturan
Baca juga: Meski Ada Larangan Mudik, Pelabuhan Kendari-Wawonii Tetap Dipadati Penumpang
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.
Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)