Mudik Lebaran 2021
Hari Pertama Larangan Mudik, Penumpang Pelabuhan Nusantara Kendari Turun Drastis
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, kapal Ekspress Pricilia 88 berangkat sekira pukul 12.30 Wita tampak ada lonjakan penumpang.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jumlah penumpang penyebrangan Pelabuhan Nusantara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Muna turun drastis, Kamis (6/5/2021).
Kondisi Ini terjadi setelah keluarnya aturan larangan mudik mulai Kamis (6/5/2021).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, kapal Ekspress Pricilia 88 berangkat sekira pukul 12.30 Wita tampak ada lonjakan penumpang.
Selain itu kepadatan tidak terlihat di ruang tunggu dan di loket pembelian tiket kapal, berbeda seperti jelang larangan mudik, Rabu (5/5/2021) kemarin.
Baca juga: Pelabuhan Diserbu Pemudik, Bandara Haluoleo Kendari Terpantau Normal, Tak Ada Lonjakan Penumpang
Baca juga: Penumpang Membludak di Pelabuhan Torobulu, Konawe Selatan, Batasi Pemudik Pukul 12 Malam Ini
Menurut Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Penjagaan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Kapt Andi Mappiwajoi Sulaiman, jumlah penumpang menurun.
"Turun drastis penumpang hanya 10 persen saja. Tadi pagi kapal Ekspress Bahari 6E cuma 91. Sedangkan Ekpress Pricilia 88 hanya sekira 60 penumpang," katanya di Pelabuhan Nusantara, Kamis (6/5/2021).
Padahal kapasitas dua kapal ini bisa mencapai 400 penumpang.
"Tapi kita akan batasi hanya 50 persen saja. Dari kebutuhan kapal," katanya.
Pihak KSOP menyebut sudah melakukan prosedur pengetatan ketika melakukan perjalanan laut.
Sesuai surat edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar kabupaten kota dalam provinsi Sultra.
"Seperti mengatur perjalanan dalam hal kepentingan non mudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," kata Andi Mappiwajoi.
Mudik dengan Syarat
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.
Pelonggaran ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.