Mudik Lebaran 2021

Gubernur Ali Mazi Klaim Aturan Larangan Mudik Tidak Mendadak: Sudah Dipikirkan Matang

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengklaim aturan larangan mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi tidak mendadak.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi (Kanan) ditemui seusai Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2021 di Mapolda Sultra, Rabu (5/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengklaim aturan larangan mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi tidak mendadak.

"Bukan secara tiba-tiba, tetapi ada sistem dari pemerintah pusat," ujarnya ditemui seusai Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2021 di Mapolda Sultra, Rabu (5/5/2021).

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, aturan larangan mudik Lebaran 2021 sudah dirancang secara matang.

Sehingga keputusan Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah di daerah tidak asal.

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Takut Penularan Covid-19 Seperti India, Tapi Lonjakan Arus Mudik Tak Diantisipasi

Baca juga: Polda Sultra Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa, Gubernur Ali Mazi: Tegakkan Larangan Mudik

Surat edaran Gubernur Sultra Ali Mazi tentang pelarangan mudik Lebaran 2021 dibuat pada 3 Mei 2021.

Surat yang melarang mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021 itu baru diteken Ali Mazi sehari setelahnya.

Dengan waktu yang minim ini, Ali Mazi mengklaim tak ada masalah terhadap sosialisasi peraturan tersebut.

Menurutnya, TNI, Polri, Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga posko-posko pengetatan mudik, cukup sehari saja menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Sultra tersebut.

"Kami punya TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Desa, tentu juga digunakan posko-posko pengetatan mudik Lebaran 2021 untuk sosialisasi," kata Ali Mazi.

Pelabuhan Kendari Sesak

Ratusan pemudik memadati Pelabuhan Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/5/2021).

Mereka terpaksa antre selama 2 jam di pelabuhan lantaran Kapal Ekspress Bahari 5E tak bisa menampung seluruh penumpang, sehingga mereka rela menunggu giliran berikutnya.

Rencana kapal tersebut akan mengangkut penumpang dari Pelabuhan Nusantara Kendari menuju Bau-Bau dan Raha.

"Tadi diberangkatkan sekitar 400 penumpang, karena kapasitas kapal tidak cukup," kata Kepala Pos Terminal Pelabuhan Nusantara Kota Kendari, Andi Rudy Kurniawan, Rabu (5/5/2021).

Menurut Rudy, para penumpang yang belum berangkat tetap akan diangkut sesuai jadwal.

"Masih ada kapal Ekspress Pricilia 88, kita coba supaya penumpang bisa berangkat semua hari ini," ucapnya.

Tepat pukul 14.02 WITA, Kapal Ekspress Pricilia 88 tiba dan mengangkut semua penumpang.

Untuk diketahui jelang larangan mudik, tiga kapal disediakan untuk mengangkut penumpang tujuan Kendari-Raha-Baubau, yakni Ekpress Bahari 6E, Ekspress Bahari 5E dan Ekspress Pricilia 88.

Ratusan penumpang padati Pelabuhan Nusantara Kendari, rabu (5/5/2021).
Ratusan penumpang padati Pelabuhan Nusantara Kendari, rabu (5/5/2021). ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

"Jadi ada tiga kapal penumpang buang disediakan untuk mengakomodir kebutuhan penyebrangan," kata Rudy.

Bukan itu saja otoritas Pelabuhan Nusantara mengklaim terjadi peningkatan jumlah penumpang hingga 25 persen.

"Mungkin karena pengaruh adanya surat edaran larangan mudik," ungkap Kepala Pos Terminal Pelabuhan Nusantara Kota Kendari.

Larangan Mudik

Pemerintah resmi meniadakan mudik lokal antar kabupaten dan kota.

Aturan sebelumnya, mudik hanya dapat dilaksanakan dalam satu wilayah provinsi dengan berbagai pengetatan.

Sementara mudik lokal lintas daerah provinsi sudah tak diizinkan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait mudik Lebaran 2021.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menegaskan bahwa keputusan negara terkait mudik lebaran pada tahun ini adalah dilarang mudik.

Hal itu dikemukakan Ketua Satgas Covid-19 saat berbicara pada Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina mengatakan larangan mudik diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, kereta api lintas kabupaten atau kota, provinsi serta negara.

Larangan tersebut berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas Penangangan Covid-19 Nasional, nomor : 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran yang berlaku selama periode 6 -17 Mei 2021.

"Baru-baru ini telah diadakan rakor yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati wali kota se-Indonesia dan telah ditetapkan dalam rapat tersebut mudik ditiadakan," kata Hado Hasina, Selasa (4/5/2021).

Hado Hasina menambahkan, ada syarat tertentu bagi masyarakat atau warga dapat bepergian lintas kabupaten atau kota dan provinsi.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra).
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra). (handover)

Mulai dari kendaraan distribusi logistik karena hal tersebut sangat penting bagi kebutuhan masyarakat.

Kemudian perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, lalu kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Masyarakat diberikan persyaratan wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIP) dan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Persyaratan tersebut wajib ditanda tangan basah dari pimpinan atau kepala
desa/lurah.

Untuk moda transportasi bus, kapal laut dan pesawat, Hado Hasina bilang tetap beroperasi.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penangangan Covid-19 nasional,” ujarnya.

Larang Moda Transportasi

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meminta tiga moda transportasi tidak beroperasi angkut pemudik.

Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.

Larangan itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.

"Mulai 6 sampai 17 Mei tidak ada moda transportasi yang jalan baik udara, laut dan darat," ucap Sulkarnain, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan kambu, Selasa (4/5/2021).

Namun ini berlaku hanya untuk angkutan orang atau pemudik.

"Sesuai instruksi hanya distribusi bahan pangan saja yang dibolehkan beroperasi," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi.

Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.

Baca juga: Meski Ada Larangan Mudik, Pelabuhan Kendari-Wawonii Tetap Dipadati Penumpang 

Baca juga: RESMI Mudik Lokal Dilarang Jelang Lebaran 2021 di Kendari Sultra 6 Mei, Provinsi, Kabupaten, Kota

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved