Pilrek UHO 2021
Ketua Senat UHO: Belum Ada Hasil dari Dirjen Dikti Terkait Klarifikasi Plagiasi Prof Muhammad Zamrun
Sebelumnya, Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO ditunda, sedianya pembacaan visi misi digelar 19 April 2021 lalu.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Senat Universitas Halu Oleo (UHO) menyatakan belum ada hasil klarifikasi Prof Muhammad Zamrun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Posisinya sekarang kami menunggu surat resmi tersebut. Jika suratnya datang, kami akan eksekusi," kata Ketua Senat UHO Prof Takdir Saili, di ruang kerjanya, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO ditunda, sedianya pembacaan visi misi digelar 19 April 2021 lalu.
Penundaan dilatari surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud.
Baca juga: Ditanya Keberadaan Rektor UHO Prof Zamrun, Ketua Senat Universitas Halu Oleo Prof Takdir Tak Tahu
Baca juga: Balon Rektor UHO dan Ketua Senat 2 Hari Tak Berkantor, ke Jakarta Klarifikasi Kasus Plagiat?
Rekomendasi meminta Prof Muhammad Zamrun dicoret sebagai bakal calon (Balon) Rektor UHO, gegara terbukti plagiat dari hasil pemeriksaan tim pencari fakta Dirjen Dikti.
Kedua, mengenai aduan atau komplein dari Jamhir Syafani, terkait self plagiarisme.
Dirjen Dikti memutuskan kasus itu tidak masuk dalam kategori plagiasi, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010.
Sehingga Jamhir direkomendasikan untuk lolos.
Ketiga, melakukan penjaringan ulang, lantaran ada dua poin yang berubah tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, senat mengadakan rapat pada 19 April 2021 dan mengeluarkan dua rekomendasi.
Pertama, senat melakukan penelitian terhadap karya Prof Muhammad Zamrun.
Rekomendasi ke dua, senat memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun untuk mengklarifikasi ke Kemendikbud.
Berdasarkan penelitian Tim Senat UHO memperoleh hasil, tidak terdapat indikasi plagiat.
"Seharusnya hari itu juga (19 April) sudah diketuk, namun pertimbangannya selesai dulu Prof Zamrun melakukan klarifikasi baru kita ketuk, ini berdasarkan kebesaran hati khusus Jamhir," jelasnya.
Ia menyayangkan terkait laporan plagiasi, mestinya diberikan jurnal dan menjelaskan di bagian mana yang dikatakan plagiasi.
"Harusnya seperti dulu, hasil pemeriksaan tim Dikti di 2017. Ini saya minta di direktur, di bawa ke dirjen, katanya semua ada di dirjen. Tapi sampai sekarang tidak ada yang sampaikan, siapa yang periksa hanya dikatakan parapakar, sama saja dengan tim yang lalu," katanya.
"Kami membalas surat rekomendasi itu, kami mengatakan menunggu solusi terbaik. Jadi surat itu yang kami tunggu," tambahnya.
Menurut prof Takdir Saili, sebenarnya ini sudah bukan ranahnya senat.
Proses klarifikasi sebenarnya diatur dan dilindungi, jika seseorang yang terindikasi plagiasi diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
"Kan itu sebenarnya tahapan yang dilalui. Prof Zamrun, ini sudah urusan pribadinya yang melakukan klarifikasi," ujarnya.
Apapun hasil dari kementerian, kata prof Takdir, senat akan lakukan apa yang direkomendasikan dari Kemendikbud.
Pilrek UHO Ditunda
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lantaran Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.
Baca juga: Terbukti Plagiat, Senat UHO Beri Kesempatan Prof Muhammad Zamrun Klarifikasi ke Kemendikbud
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Bentuk Tim Periksa Surat Kemendikbud: yang Boleh Tentukan Plagiat Adalah Senat
Namun, mengakibatkan penundaan tahapan, karena masih menunggu klarifikasi Prof Muhammad Zamrun dan jawaban Ditjen Dikti Kemendikbud dalam 10 hari kedepan.
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).
Berikut nomor urut bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), periode 2021-2025. (Tangkapan layar pilrek.uho.ac.id)
Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.
Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Waka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.
"Bahwa yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.
Terbukti Plagiat
Rektor UHO periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Dia merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
“Sdr Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Surat dengan tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud).
Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.
Oleh karena itu, Muhammad Zamrun dinayatakan tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025.
Hal tersebut berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.
Baca juga: 7 Fakta Prof Muhammad Zamrun, Calon Rektor, Dikti Sebut Terbukti Plagiat, Guru Besar Termuda UHO
Baca juga: Pilrek UHO Ditunda Gegara Kasus Plagiat, Bakal Calon Prof Dr Muhammad Nurdin MSc: Pertanda Baik
"Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis surat tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Dirjen Dikti Kemendikbud meminta Senat UHO menindak lanjuti rekomendasi
tersebut.
Meninjau kembali keputusan senat sesuai notula rapat Senat UHO pada tanggal 21 Maret 2021 dalam rangka penetapan bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025 serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)