Zakat Fitrah 2021

Baznas Sultra Ingatkan Masyarakat Tak Punguti Uang Bermodus Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2021

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ingatkan masyarakat tak punguti uang pakai modus zakat fitrah.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Ketua Baznas Sultra Andi Muhammad Hasby Saing. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ingatkan masyarakat tak punguti uang bermodus zakat fitrah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ingatkan masyarakat tak punguti uang bermodus zakat fitrah.

Ketua Baznas Sultra Andi Muhammad Hasby Saing mengaku saat ini banyak pihak yang memanfaatkan momen pungutan zakat fitrah, infaq dan sedekah.

Orang yang melakukan pemungutan liar ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terutama saat bulan suci Ramadan, orang yang bekerja sebagai amil padahal bukan, amil legal itu sebenarnya bisa dikurung paling lama dalam satu tahun penjara atau paling banyak didenda Rp50 juta," katanya.

Baca juga: Bayar Zakat Bisa Online, Ini 5 Aplikasi E-Wallet yang Dirilis Baznas, LinkAja hingga Gopay

Baca juga: Baznas Minta Masyarakat Bayar Zakat Lebih Cepat Jauh Sebelum Lebaran, Biar Tidak Sulit Didistribusi

Sehingga, Baznas Sultra mengingatkan kepada masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang resmi.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Baznas di daerah masing-masing.

Baznas Sultra sendiri memiliki kantor Kolaka, Kota Kendari dan Kota Bau-bau.

Muzakki dapat mendatangi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid yang resmi diangkat Baznas atau store yang sudah ada amil zakatnya, maupun lembaga amil zakat (LAZ) resmi.

Antara lain LAZ, yang resmi di Kendari ini ada Dompet Dhuafa, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Baitul Maal Hidayatullah (BMH).

Ada pula Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu), Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu), UPZ Islamic Center Muadz Bin Jabal (ICM) dan Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ).

"Di luar daripada itu adalah lembaga zakat yang tidak resmi," ungkapnya.

LAZ yang dianggap resmi adalah lembaga yang sudah diberi rekomendasi dari Baznas sesuai hierarkinya dan telah dikeluarkan izin operasional dari Kanwil Kemenag dari tingkat provinsi dan kepala kemenag dari tingkat kabupaten kota.

Selain itu pembayaran zakat, juga diberikan melalui beberapa cara.

Pertama, Muzakki bisa langsung mengirim ke rekening bank, sesuai dengan nomor rekening Baznas.

Kedua, bisa menggunakan aplikasi QRIS (QR Indonesia Standard), dapat memudahkan masjid dalam mengelola transaksi dan masyarakat untuk melakukan pembayaran Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf secara nontunai.

Baca juga: Pemprov Sultra Beri Beasiswa Jutaan Rupiah ke Pelajar dan Mahasiswa, Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Baca juga: Pemkot Kendari Sebut Potensi Zakat ASN saat Ramadan 2021 Capai Rp3 Miliar

Ada juga metode pembayaran baru, yakni melalui zis.baznassultra.com.

"Kita sudah bisa memberikan zakat itu, biar dari tempat tidur," katanya.

Ketiga, Baznas menyediakan sistem layanan jemput.

"Dari musafir atau mufiq kami disini bisa siap meluncur, seputaran Kota Kendari ya," tambahnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved