Zakat 2021
Bayar Zakat Bisa Online, Ini 5 Aplikasi E-Wallet yang Dirilis Baznas, LinkAja hingga Gopay
Untuk menghimpun dana zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat harta atau mal, Baznas bekerjasama dengan beberapa platform digital e-wallet.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Umat Islam setiap bulan Ramadan diwajibkan untuk membayar zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Biasanya zakat ini dibayar di masjid maupun tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Namun seiring perkembangan teknologi saat ini pembayaran zakat bisa dilakukan secara online.
Apalagi sekarang banyak platform digital yang menyediakan fasilitas membayar zakat secara online.
Hal ini sebagai alternatif untuk berbagi dengan sesama dan melengkapi ibadah di bulan Ramadan.
Sebagai organisasi yang menghimpun dan menyalurkan dana zakat kepada mustahiq atau yang berhak menerima, Baznas juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar zakat.
Untuk menghimpun dana zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat harta atau mal, Baznas bekerjasama dengan beberapa platform digital e-wallet.
Kemudahan ini tentu sangat ditunggu masyarakat muslim terutama yang sudah dua kali menjalankan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman resmi Baznas.go.id, Kamis (29/4/2021), berikut daftar e-wallet yang menjadi mitra Baznas untuk membayar zakat secara online melalui aplikasi digital.
1. LinkAja
Sebagai dompet elektronik milik BUMN, LinkAja juga menghadirkan fitur untuk beramal.
Melalui LinkAja Berbagi pengguna bisa memanfaatkan LinkAja untuk berzakat dan berwakaf.
Dompet digital yang dirintis 2019 ini telah bekerjasama dengan lembaga resmi yang mendapatkan izin antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
2. Tokopedia
Aplikasi unicorn Tokopedia juga memiliki layanan zakat fitrah dan zakat mal.