Polisi Sebut Munarman Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Sebelum Ditangkap

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Polri pada Selasa, 27 April 2021.

Editor: Sugi Hartono
Warta Kota
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 sore kemarin.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

Lebih jauh diungkapkan, Munarman juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021)
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) (Tangkapan Layar)

Bahkan menurut Ahmad, penetapan Munarman sebagai tersangka telah dilakukan sejak 20 April 2021 lalu.

"Untuk penetapan tersangka tanggal 20 April 2021. Kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27. Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Terorisme dan Polri: Surat Perintah Penangkapan Munarman Diterima dan Ditandatangani Sang Istri,

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved