Kronologi Penemuan Mayat Gadis yang Terkubur di Ladang Gambir, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Kasus penemuan jasad seorang gadis asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat mulai menemui titik terang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penemuan jasad seorang gadis asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat mulai menemui titik terang.
Gadis yang diketahui berinisial SN (14) itu ternyata dibunuh oleh ayah tirinya, M (50).
Adapun berikut kronologi kasus penemuan jasad hingga ditetapkannya ayah tiri korban sebagai tersangka.
1. Korban dilaporkan hilang
Sebelum ditemukan dalam kondisi tewas terkubur, SN dilaporkan hilang pada Minggu (18/4/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Minggu (25/4/2021) kemarin.
"Korban dilaporkan hilang pada hari Minggu (18/4/2021)," ungkapnya.
Korban kemudian ditemukan terkubur di ladang gambir pada Kamis (22/4/2021) siang atau sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Gadis 12 Tahun yang Sempat Dilaporkan Hilang Ditemukan Terkubur di Ladang Gambir
2. Korban ditemukan terkubur
Satake Bayu menjelaskan, penemuan berawal ketika seorang warga bernama Nata Saputra (24) pulang dari ladang gambirnya dengan membawa seekor anjing.
"Sesampai di ladang gambir itu, anjing milik Nata menggonggong dan meronta-ronta," ujarnya.
Selanjutnya, anjing tersebut dilepaskan dan langsung menuju lokasi di mana korban ditemukan.
"Anjing tersebut hanya menggonggong, sehingga Nata mendekati arah anjingnya. Lalu, dia melihat gundukan tanah yang terlihat ada tangan manusia," sebutnya.
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Tebu, Kondisi Membusuk dan Terbungkus Karpet
3. Warga bongkar gundukan tanah tempat korban ditemukan
Selanjutnya, Nata lari ketakutan dan memberitahukan kepada seorang warga yang sedang bekerja mencangkul sawah.
Setelah itu, warga lantas melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud Nata tadi.
"Dan, benar mereka melihat tangan manusia. Waktu itu, mereka juga melihat tubuh manusia yang telah terkubur," ujanrya.
Akhirnya, Nata memberitahukan kepada orang tua kandung korban berisial AR (37).
"Selanjutnya masyarakat lainnya beserta pihak kepolisian mendatangi lokasi penemuan mayat tersebut. Lalu dilakukan penggalian dan ternyata memang benar mayat tersebut adalah korban," kata Satake Bayu.
Baca juga: Nindy Ayunda Hadir sebagai Saksi di Sidang Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Ilegal Sang Suami
4. Jenazah dibawa ke RSUD untuk visum
Jenazah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Achmad Darwis Sulki untuk dilakukan visum mayat.
"Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Guguk Iptu Heri Yuliardi bersama anggota langsung melakukan pengamanan terhadap ayah tiri korban," ujarnya.
Setelah dilakukan visum, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi.
"Setelah dilakukan visum di RS Achmad Darwis, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk dilakuan autopsi," kata dia.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Terbungkus Kasur di Lahan Parkir, Diduga Korban Pembunuhan
5. Ayah tiri ditetapkan sebagai tersangka
Satake Bayu, menyebutkan, sekitar pukul 17.00 WIB pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Balai Jariang, Kelurahan Koto Nan Gadang, Kota Payakumbuh, Sumbar.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Guguak guna dilakukan pemeriksaan karena diduga potensial sebagai pelaku.
Pelaku yang merupakan ayah tiri sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah didapatkan dari hasil gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 23 April 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul KRONOLOGI Penemuan Mayat Gadis di Limapuluh Kota, Terkubur di Ladang Gambir, Ayah Tiri Tersangka,
Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar