Tilang Elektronik di Kendari
Penerapan Tilang Elektronik di Kendari Diundur, Langsung Arahan Kapolri Listyo Sigit
Penerapan ETLE diunduh hingga Mei 2021. Pengunduran itu diumumkan secara tiba-tiba. Langsung arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Ketajaman kamera CCTV diklaim dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
ETLE disebut merupakan terobosan polisi dibidan lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.
Dalam penerapannya ETLE dapat mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas.
Diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.
Peluncuran
Di Kota Kendari peluncuran secara khusus peluncuran belum dilakukan.
Namun pada Selasa (23/3/2021) lalu, Polda Sultra melalui Polres Kendari telah mengikuti meeting zoom peluncuran secara nasional.
Peluncuran itu tepat 100 hari berkerja Kapolri Jendral Pol Lisyo Sigit Prabowo.
Waktu itu peluncuran secara virtual dipimpin langsung Kapolri Jendral Pol Sistyo Sigit Prabowo dari Jakarta.
Pemaparan dari Kapolri Jedral Pol Listyo Sigit di Mapolres Kendari bilangan Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari, didengarkan oleh 19 tamu undangan dari jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Kendari.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, kamera ETLE digerakan oleh robot sehingga menudahkan pekerjaan kepolisian.
"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Kombes Pol Abrianto Pardede, Jumat (19/3/2021) lalu. (*)
(RISNO MAWANDILI/TRIBUNNEWSSULTRA.COM)