Pemuda Dimintai Tolong Antar Gadis Pulang, Malah Belok ke Rumah Kosong Lalu Rudapaksa Korban
Seorang gadis berumur 19 tahun menjadi korban rudapaksa pemuda berinisial AM (22) di Pinrang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis berumur 19 tahun menjadi korban rudapaksa pemuda berinisial AM (22).
Awalnya, pelaku dimintai tolong untung mengantar gadis tersebut pulang ke rumah.
Bukannya langsung pulang, ia malah sengaja berbelok ke jalan sepi dan singgah di rumah kosong.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Mengeluh Kesakitan di Organ Vital, Terbongkar Aksi Rudapaksa di Ladang
Di rumah kosong tersebut pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Unit PPA Polres Pinrang sementara melakukan pemeriksaan terhadap pelaku rudapaksa, AM (22).
Ia menggunakan baju berwarna hijau-biru dan celana pendek saat menjalani pemeriksaan. AM mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
AM mengatakan dirinya hendak mengantar pulang korbannya ke rumah.
"Saya disuruh antar itu anak sama neneknya pulang ke rumahnya," bebernya.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Dicabuli 2 Kakek, Pelaku Saling Kenal tapi Tidak Tahu Lecehkan Korban yang Sama
Namun, saat perjalanan AM membelokkan motornya ke jalanan yang sepi disekitaran persawahan.
"Saya sempat singgah berhenti beli bensin. Kemudian berbelok ke arah rumah kosong," ungkapnya.
Saat sampai di rumah kosong tersebut AM menyuruh korban masuk. Ia kemudian merudapaksa korban.
AM mengaku bahwa dia melakukan hal tersebut tanpa paksaan.
"Kalau menurutku, saya tidak paksa. Tapi, tidak tahu kalau menurut dia," ucapnya.
Setelah melakukan aksinya tersebut, ia mengancam korbannya.
"Saya bilang, kejadian ini jangan disampaikan ke bapak atau nenek mu. Saya pukul kamu itu," imbuhnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang, Aipda Morgan menuturkan pihaknya telah melakukan olah TKP.
Baca juga: Ayah Tega Perkosa Anak Selama 3 Tahun, Berawal dari Tergoda Lihat Korban Tidur di Kamar
"Di TKP ditemukan ada kancing baju. Dimana hal itu bisa menjadi bukti kalau ada dugaan pemerkosaan," ujarnya.
Ia menambahkan, korban mengaku sudah menolak permintaan AM untuk ikut naik di rumah kosong tersebut.
"Korban menolak untuk naik ke rumah kosong tersebut. Dari situ, pelaku mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya dia akan membunuh korban," terangnya.
Korban pun pasrah dikarenakan keadaan di sekitar rumah kosong tersebut juga sangat sepi dan gelap.
"Korban juga merasa takut dan terpaksa menuruti kemauan pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat pasal 285 KUHP Pidana.
"Pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," tutup Aipda Morgan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan pemuda AM (22).
(Tribunpinrang.com, Nining Angreani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Pemuda Pinrang Cabuli Gadis di Rumah Kosong, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun