Pemuda Dimintai Tolong Antar Gadis Pulang, Malah Belok ke Rumah Kosong Lalu Rudapaksa Korban
Seorang gadis berumur 19 tahun menjadi korban rudapaksa pemuda berinisial AM (22) di Pinrang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang, Aipda Morgan menuturkan pihaknya telah melakukan olah TKP.
Baca juga: Ayah Tega Perkosa Anak Selama 3 Tahun, Berawal dari Tergoda Lihat Korban Tidur di Kamar
"Di TKP ditemukan ada kancing baju. Dimana hal itu bisa menjadi bukti kalau ada dugaan pemerkosaan," ujarnya.
Ia menambahkan, korban mengaku sudah menolak permintaan AM untuk ikut naik di rumah kosong tersebut.
"Korban menolak untuk naik ke rumah kosong tersebut. Dari situ, pelaku mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya dia akan membunuh korban," terangnya.
Korban pun pasrah dikarenakan keadaan di sekitar rumah kosong tersebut juga sangat sepi dan gelap.
"Korban juga merasa takut dan terpaksa menuruti kemauan pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat pasal 285 KUHP Pidana.
"Pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," tutup Aipda Morgan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan pemuda AM (22).
(Tribunpinrang.com, Nining Angreani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Pemuda Pinrang Cabuli Gadis di Rumah Kosong, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun