Tilang Elektronik di Kendari

Komentar Pengendara Dengan Penerapan ETLE di Kendari

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Istimewa
Traffic Management Center (TMC) di Satlantas Polres Kendari yang memmantau seluruh titik atau tempat terpasang Kamera CCTV ETLE. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direncanakan Polres Kendari akan launching menerapkan tilang elektronik itu pada  27 April 2021 mendatang.

Penerapan ETLE itu menuai beragam komentar dari berbagai masyarakat Kota Kendari.

Seperti pengguna motor bernama Yusnita (26), ia mengatakan tilang elektronik ini lebih efisien dalam mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan para pengendra.

"Tidak menggunakan helm, tidak menggunakan weser atau lampu sein pada saat berbelok mungkin karena hal ini juga dapat membahayakan pengguna jalan lain jadi bisa tau siapa yang salah apabila ada tabrakan. Kemudian yang menggunakan handphone pada saat mengendara begitupun tidak menggunakan seatbel atau sabuk pengaman," kata Yusnita saat ditemui di perempatan lampu lalu lintas Wuawua.

Baca juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer

Lain halnya dengan Safril (31), ia mengatakan untuk sistem ETLE itu sendiri sebenarnya bagus bagi pengendara kendaraan lalu lintas yang sering melanggar.

"Namun disisi lain pihak kepolisian harus memperjelas rambu serta aturan lain agar memang masyarakat bisa tahu dengan jelas," kata Safril.

Kemudian ia juga mengungkapkan penerapan seperti ETLE ini harus juga diterapkan di desa bukan hanya di perkotaan.

"Harus ada sosialisasi bukan hanya di kota-kota melainkan di desa juga, karena tak jarang ada pengendara yang mungkin khususnya kota kendari sebagai transit mereka kemudian mereka pergi ke daerah lain," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Unduh Aplikasi Sinar untuk Perpanjangan SIM A dan C Secara Online Via HP

Launching ETLE di Kendari

Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (23/3/2021).

Peluncuran ETLE yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual berlangsung serentak diseluruh Indonesia dan diikuti seluruh jajaran kepolisian se-Indonesia.

Termasuk Kepolisian Resort (Polres) Kendari.

Peluncuran secara virtual diikuti jajaran Polres Kendari dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dengan begitu, akan mendorong masyarakat lebih berdisiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: SIM Online Hadir, Urus Surat Izin Mengemudi Offline Tetap Bisa di Satpas Polres, Simak Ketentuannya

Kombes Abrianto pun mengungkap kelebihan kamera ETLE nasional.

Kamera ETLE nasional menurutnya bisa mendeteksi kendaraam dengan nomor polisi (nopol) dari luar suatu wilayah.

Ia mencontohkan di Yogyakarta bisa menindak kendaraan yang berpelat H atau dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Ini spektakuler karena ETLE ini diperbarui. Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nomor polisi dari luar daerah," ujar pria yang akrab disapa Abrie ini.

Dengan begitu, semua kendaraan yang berasal dari wilayah mana pun bisa dilakukan penindakan jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kemarin kan masih regional. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nomor polisi semua kendaraan. Artinya ini tidak hanya khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak,” katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Pahami Cara Kerja Tilang Elektronik, Kamera Pemantau Bisa Ungkap Pelaku Kejahatan

Tidak hanya itu, kamera ETLE nasional ini pun dapat menindak pelaku kejahatan.

Abrianto mengatakan hadirnya kamera ETLE nasional bisa mendorong masyarakat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, mengingat dengan sistem teknologi penindakan hukum dilakukan tanpa ada pertemuan dengan petugas.

"Kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Hadirnya ETLE juga mendukung program pemerintah seperti ganjil genap, new normal. Tak boleh bertemu,” katanya.

Hadirnya kamera ETLE nasional ini pun sebagai bentuk upaya Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui untuk tahap 1 ini, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (*)

(Tribunnewssultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved