Dua Pemuda Ditangkap saat Pesta Sabu di Kos, Polisi Sita Sabu Seberat 0,95 Gram
Polisi mengamankan dua orang pemuda terkait kasus narkoba di sebuah rumah kos di Kota Malang, Jawa Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi mengamankan dua orang pemuda terkait kasus narkoba di sebuah rumah kos di Kota Malang, Jawa Timur.
Menurut laporan SuryaMalang.com, penangkapan bermula saat IAW (25) membeli dari sabu-sabu seberat 1,5 gram seharga Rp 500.000 dari seseorang berinisial HH pada Senin (29/3/2021).
"Karena uangnya tidak cukup, IAW mengajak DS (24) untuk urunan (iuran, red) membeli sabu-sabu tersebut," ujar Kompol Suyoto, Kapolsek Sukun kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Sabtu 24 April 2021: Rencana Al Ajak Reyna Tes DNA Diketahui Andin?
Baca juga: Update Pencarian KRI Nanggala-402: Ditemukan Barang dan Serpihan yang Diduga dari Kapal Selam
Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Sulawesi Tenggara per 12 Ramadan 1442 H atau 24 April 2021
Setelah menerima uang pembelian, HH mengirim sabu-sabu dengan cara ranjau di depan rumah Jalan Gadang.
IAW lantas membawa sabu-sabu tersebut dan pesta sabu di kamar kos milik tersangka DS.
Hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka itu di kamar kos pada keesokan harinya.
"Kami menyita klip berisi sabu-sabu seberat 0,95 gram, dan dua HP milik dua tersangka," terangnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Baru Pesta Sabu-sabu, Irvan dan Dedi Masuk Penjara di Kota Malang,
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Zainuddin