Mudik Lebaran 2021

Dampak Larangan Mudik Antar Provinsi, Polda Sultra Antisipasi Lonjakan Pengunjung di Tempat Wisata

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata sebagai dampak larangan mudik antar provinsi. 

Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Cabang Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak layani pemudik Lebaran 2021.

Namun, Garuda Indonesia masih tetap melayani beberapa jenis penerbangan dari dan ke Kota Kendari

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2021, Bandara Haluoleo Masih Beroperasi Normal, Tak Ramai Penumpang

Baca juga: Mudik Lebih Awal, Pelabuhan Bungkutoko Kendari Sulawesi Tenggara Dipadati Pemudik

Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri mengatakan, meskipun dilarang, namun ada penerbangan yang diperbolehkan.

Misalnya seperti penerbangan cargo, anggota TNI, Kepolisian, Tenaga Kesehatan, pegawai pemerintahan, orang sakit, maupun pengusaha.

"Para penumpang ini tentunya harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Syaiful, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, larangan penerbangan tersebut merupakan larangan yang pernah diterapkan di awal pandemi Covid-19.

"Dulu di awal-awal pandemi juga kan persyaratannya harus lengkap, jadi sebenarnya ini pengumuman lama tapi ternyata masih berlaku, ngga jauh berbeda persyaratannya," jelasnya.

Ia menyebutkan, para penumpang itu harus memiliki surat pernyataan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait.

"Seperti instansi pemerintahan dia bisa pergi, dengan tujuan misalnya penugasan dinas, jadi harus ada surat keterangan dari Kantornya," katanya.

Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri.
Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri. ((Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com))

Sementara untuk pengusaha, surat keterangan diperoleh dari kelurahan.

Sama halnya orang sakit, juga harus ada surat keterangan dari dokter.

"Jadi harus kami lihat, akan disortir. Jika sudah lengkap, sesuai dengan persyaratan bisa dipesankan tiket," katanya.

Selain itu, penumpang juga harus memiliki surat keterangan sehat bebas dari Covid-19.

Setalah persyaratan lengkap, maka penumpang melaporkan kelengkapan dokumen ke Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Bandara sebelum waktu keberangkatan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved