Pilrek UHO 2021

Pelapor Kasus Plagiat Prof Muhammad Zamrun Sebut Tidak Punya Kepentingan dengan Pilrek UHO

Pelapor kasus plagiat Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun, Dr La Ode Ngkoimani angkat bicara.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
La Ode Ngkoimani melaporkan dugaan plagiasi karya ilmiah Prof Zamrun berjudul Fast Drying Of Cocoa Bean by Using Microwave yang meniru karya 2.45 GHz Microwave Drying Of Cocoa Bean. 

Pilrek Ditunda

Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Lantaran Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).

Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.

Jadwal tahapan pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO)
Jadwal tahapan pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) (Tangkapan Layar)

Namun, mengakibatkan penundaan tahapan, karena masih menunggu klarifikasi Prof Muhammad Zamrun dan jawaban Ditjen Dikti Kemendikbud dalam 10 hari kedepan.

Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.

Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Panitia Pilrek UHO Bentuk Tim Periksa Surat Kemendikbud: yang Boleh Tentukan Plagiat Adalah Senat

Baca juga: 7 Fakta Prof Muhammad Zamrun, Calon Rektor, Dikti Sebut Terbukti Plagiat, Guru Besar Termuda UHO

"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).

Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud. 

Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Waka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.

"Bahwa yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.

Terbukti Plagiat

Rektor UHO periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved