Cabut Keris, Pria Ini Tusuk Tetangga yang Dituduh Kirim Santet: Kecurigaan Tak Terbukti
Insiden penganiayaan itu terjadi di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (15/4/2021).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Seorang pria bernama Arif Kusnadin (55) ditusuk oleh tetangganya, KS (29).
Insiden penganiayaan itu terjadi di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (15/4/2021).
Penusukan itu dilakukan dengan menggunakan keris.
Baca juga: Emosi karena Bakal Diceraikan, Suami Naik Pitam Membabi Buta Tusuk Istri dengan Pisau
Pemicunya pelaku merasa disantet korban.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi, sekitar 17.00 Wita, di RR 02, Desa Tolouwi, Kecamatan Monta.
Sore itu, pelaku mendatangi korban yang sedang duduk-duduk.
Secara tiba-tiba KS datang dan langsung memukul korban.
Pelaku kemudian mencabut keris yang disimpan di pinggangnya dan menusuk korban secara beruntun.
Baca juga: Kecelakaan Maut Mobil Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang, Seorang Mahasiswi Tewas
Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Di sisi lain, pelaku sendiri tidak bisa membuktikan kecurigaannya itu.
Terkait kejadian tersebut tim Puma Polres Bima melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan pelaku yang kabur.
Tim Puma Polres Bima akhirnya meringkus KS, terduga pembacokan, Senin (19/4/2021).
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar menjelaskan, KS membacok Arif lantaran sakit hati karena merasa disantet korban.
”Atas dasar itu KS mendatangi rumah Arif di Desa Tolouwi dan memukul korban kemudian menusuknya dengan keris,” katanya, Selasa (20/4/2021).
Seorang keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.
Baca juga: Ingin Jenguk Kerabat Sakit, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Berdasarkan laporan itu Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku.
”Pelaku sempat kabur tetapi tim kami berhasil menemukan KS yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya," jelas Kasat Reskrim Iptu Adhar.
”Kini pelaku sudah kami amanakan di Reskrim Polres Bima untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap terduga pelaku KS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. TribunLombok.com, Sirtupillaili
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kesal Merasa Disantet, Pria di Bima Tusuk Tetangga dengan Keris Secara Beruntun Lalu Lari Sembunyi