Anak DPRD Rudapaksa dan Jual Gadis SMP ke Pria Hidung Belang, Modus Tawari Pekerjaan

Inilah fakta terbaru kasus rudapaksa oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Ifa Nabila
stokesentinel.co.uk
Ilustrasi PSK atau prostitusi. Inilah fakta terbaru kasus rudapaksa oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah fakta terbaru kasus rudapaksa oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tak hanya memperkosa korban, pelaku ternyata juga menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Korban dipaksa melayani lima pria hidung belang dalam sehari.

Korban awalnya diiming-imingi pekerjaan oleh pelaku.

Baca juga: Ayah Umur 67 Tahun Perkosa Anak Kandung hingga 10 Kali Selama Setahun, Pindah-pindah Tempat

Kasus pidana asusila dengan terduga pelaku AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, memasuki babak baru setelah korban PU (15) membuka fakta lain.

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, gadis SMP itu menceritakan perbuatan keji lainnya AT terhadap korban.

AT diduga menjual PU dengan memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, Senin (19/4/2021).

Terduga pelaku AT menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca juga: Suami Tusuk Leher Istri hingga Tewas, sampai Bersumpah Ngakunya Tak Sengaja

Pelaku menjual PU sebagai PSK via aplikasi MiChat. Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.

"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online memperjualbelikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa," tegasnya.

Diiming-imingi Pekerjaan

Sebelum dipaksa menjadi PSK, PU mengaku sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.

Korban dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.

Pelaku yang sudah beristri kembali memainkan modusnya, meminta korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.

"Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.

Baca juga: Polisi Dibacok Berkali-kali di Depan Istri, Bripka Ade Ingin Lerai Orang Cekcok Malah Dianiaya

Sebulan Korban Disekap

Sebulan lamanya terduga pelaku memanfaatkan korban PU sebagai PSK. Tepatnya dari Februari sampai Maret 2021.

Dari informasi yang didapat KPAD Kota Bekasi, selama periode itu terduga pelaku menjual PU melalui aplikasi MiChat.

"Si anak tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya pelaku. Si anak hanya di kamar disuruh melayani orang saja," ucap Novrian.

Selama satu bulan itu, korban PU mengaku mendapat perlakuan sadis.

Dia tidak hanya melayani nafsu bejat pelaku tetapi juga harus melayani lelaki hidung belang.

Fenomena ini, lanjut Novrian, terlepas korban dan pelaku saling kenal dan menjalin hubungan, tidak bisa dipungkiri ada modus manipulasi.

"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial," terang Novrian.

"(Korban anak) mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi. Meski ada indikasi juga (korban dan pelaku AT) kenalan dari sosial media awalnya," paparnya.

Layani Lima Pria Sehari, Tarif Rp 400 ribu

AT sepenuhnya menjadi kendali praktik prostitusi ini, sehingga PU tidak bisa mengelak ketika tamu lelaki hidung belang datang.

Saking tidak bisa mengelak, PU mengaku selama dijual sebagai PSK bisa melayani empat sampai lima pria sehari.

"Ini berdasarkan pengakuan dari korban. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian.

Aplikasi MiChat yang digunakan untuk memasarkan PU, semuanya dikendalikan AT termasuk soal negosiasi tarif.

Berdasar pengalamannya menjadi PSK, PU mengaku tarif yang dipasang pelaku AT untuk tiap kali main sebesar Rp 400 ribu sekali main.

Baca juga: Sudah Beristri, Pria Ini Nekat Rudapaksa Wanita Lain Berkali-kali di Kebun Warga

"Dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya (korban) Rp 400 ribu (tarif sekali main)," kata Novrian.

Delik pidana praktik perdagangan manusia dalam perkara dugaan asusila gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi ini, bakal turut dilaporkan ke polisi.

Novrian mengatakan, temuan dugaan human trafficking baru diketahui setelah PU bercerita ke KPAD saat proses pendampingan psikososial.

"Trafficking baru dibuka (diakui) hari ini (19/4/2021), perlu ada penambahan-penambahan kejadian yang belum dimasukkan," kata Novrian.

Rencananya, penambahan delik dugaan perdagangan manusia baru akan dimasukkan ketika PU menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Bekasi Kota.

"Mungkin nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) lanjutan sehingga penanganannya lebih komprehensif," terang dia.

(TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Remaja Putri Disetubuhi Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Diimingi Bekerja Malah Dipaksa Jadi PSK

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved