Pilrek UHO 2021
Prof Muhammad Zamrun Tak Mau Berkomentar Soal Tuduhan Plagiat Kemendikbud: ke Ketua Senat Saja
Karya tulis yang disebut hasil plagiat itu adalah bersubjek pada karya berjudul Fast Drying of Cocoa Beand by Using Microwave.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Bakal calon (Balon) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) petahana Prof Muhammad Zamrun tak mau berkomentar terkait tuduhan plagiat.
Rekomendasi Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) menyatakan Prof Zamrun memenuhi persyaratan sebagai bakal calon, karena terbukti plagiat.
Karya tulis yang disebut hasil plagiat itu adalah bersubjek pada karya berjudul Fast Drying of Cocoa Beand by Using Microwave.
Karya itu disebut meniru karya ilmiah berjudul 2.45 GHz Miscrowave Drying Of Cocoa Bean.
Baca juga: Prof Zamrun Rektor UHO Petahana Gugur Calon Rektor Universitas Halu Oleo? Dikti: Terbukti Plagiasi
Baca juga: Karya Plagiasi Prof Zamrun Rektor UHO yang Membuatnya Terganjal Calon Rektor Universitas Halu Oleo
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
"Itukan sudah diputuskan, tidak ada masalah. sudah, sudah, sudah selesai, nanti ke ketua senat saja," ujar Zamrun, seusai rapat senat di gedung Sport Centre UHO Kendari, Senin (19/4/2021).
Diberi Waktu Klarifikasi
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.
Sebelumnya, Balon petahana Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Ditjen Dikti Kemendikbud.
Lantaran terbukti plagiat karya ilmah berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Dikti Kemendikbud.
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).
Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.
Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Weka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.
"Bahwa yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.
Terbukti Plagiat
Rektor UHO periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Ditjen Dikti Kemendikbud.
Dia merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
“Sdr Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Surat dengan tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud).
Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.
Oleh karena itu, Muhammad Zamrun dinayatakan tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025.
Hal tersebut berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.
"Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis surat tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Dirjen Dikti Kemendikbud meminta Senat UHO menindak lanjuti rekomendasi
tersebut.
Meninjau kembali keputusan senat sesuai notula rapat Senat UHO pada tanggal 21 Maret 2021 dalam rangka penetapan bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025 serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.
Pernyataan Prof Zamrun Sebelumnya
Sebelumnya, Rektor Universitas Halu Oleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Prof Zamrun mengaku tak merasa deg-degan dengan isu self plagiarisme di tengah tahapan Pilrek UHO periode 2021-2025.
Zamrun menegaskan, saat ini isu plagiarisme yang ada merupakan proses yang harus dilewati untuk semua calon dalam Pemilihan Rektor UHO 2021.
"Tidak degdegan, tidak, biasa saja, saya kira ini proses yang harus dilewati, ada kalau kuliahkan biasanya, jika pertama kali (pengumuman) tidak (dinyatakan) lulus, kemudian berikutnya lulus, kan terjadi," ujarnya ditemui seusai rapat Senat Universitas Halu Oleo menunda tahapan pemilihan rektor, di Gedung Sport Center, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Terbukti Plagiat, Senat UHO Beri Kesempatan Prof Muhammad Zamrun Klarifikasi ke Kemendikbud
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Sebut Tak Temukan Bukti Prof Muhammad Zamrun Plagiat, Dalih Loloskan Petahana
Sebagaimana diketahui, pada pemilihan rektor sebelumnya, pada 2016 lalu, isu plagiarisme juga menerpa pria bernama lengkap Prof Muhammad Zamrun Firihu itu.
Meski demikian ia tetap keluar sebagai pemenang.
Saat itu, beberapa orang melapor ke kementerian terkait, tentang plagiarisme yang dilakukan Prof Zamrun lewat karya tulisnya.
Ada satu indikasi dari plagiarisme itu, yakni, Prof Zamrun yang sempat tidak lulus, belakangan menjadi guru besar ilmu pertanian.

Ada yang menyebut jika karya tulis Prof Zamrun merupakan hasil plagiat dari karya tulis yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Menurut Zamrun, persoalan yang diamanatkan kepadanya wajar terjadi.
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) petahana Prof Dr Muhammad Zamrun F SSi MSi Msc menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon kepada Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO 2021, belum lama ini. (pilrek.uho.ac.id)
Ia menambahkan, semua orang bisa saja dituduh sebagai pencuri, tetapi belum tentu hal itu merupakan kebenaran.
"Namanya orang diduga itu siapa saja bisa, saya bisa duga anda seorang pencuri, intinya saya bisa dugaanda anda perampok," ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)