Pilrek UHO 2021
Beda Nasib Prof Zamrun, Dr Jamhir Diloloskan Calon Rektor Universitas Halu Oleo Meski Self Plagiasi
Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi diloloskan jadi bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari meski melakukan self plagiarism ( self plagiasi).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi diloloskan jadi bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari meski melakukan self plagiarism ( self plagiasi).
Rekomendasi meloloskan Dr Jamhir sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Berbeda rekomendasi Ditjen Dikti Kemendikbud terhadap Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu MSi MSc yang tidak diloloskan jadi bakal calon pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO karena melakukan plagiasi.
Sebelumnya, Dr Jamhir tidak diloloskan seleksi berkas pada proses penjaringan calon Rektor UHO oleh Senat UHO pada rapat 31 Maret 2021 lalu.
Dari 12 bakal calon yang mendaftarkan diri di Pilrek UHO, hanya 7 kandidat yang dinyatakan lolos seleksi berkas termasuk Prof Zamrun yang merupakan Rektor UHO petahana periode 2017-2021.
Baca juga: Terbukti Plagiat, Senat UHO Beri Kesempatan Prof Muhammad Zamrun Klarifikasi ke Kemendikbud
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Sebut Tak Temukan Bukti Prof Muhammad Zamrun Plagiat, Dalih Loloskan Petahana
Sedangkan, Dr Jamhir menjadi salah satu dari 5 bakal calon yang tidak diloloskan oleh Senat UHO.
Kini, sebaliknya.
Ditjen Dikti Kemendikbud menyatakan Prof Zamrun tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO karena terbukti melakukan plagiasi atau menciplak karya tulis orang lain.
Sedangkan, Dr Jamhir yang telah melakukan tindakan self plagiasi atau self plagiarism atau plagiasi diri dapat diloloskan dalam penjaringan Pilrek UHO.
Diketahui, self plagiarism adalah tindakan menerbitkan kembali karya pada redaksi publikasi yang sama meskipun karyanya sendiri.

Berbeda plagiasi yang merupakan aktivitas mengcopy paste tulisan orang lain lalu diklaim sebagai tulisan pribadi.
Bisa pula diartikan pengambilan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah pendapat atau karangan sendiri.
Diloloskan Calon Rektor
Ditjen Dikti Kemendikbud merekomendasikan Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi diloloskan sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, berbeda Prof Dr Muhammad Zamrun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai kandidat Pilrek UHO.
Meski Dr Jamhir diketahui telah melakukan tindakan self plagiasi atau self plagiarism atau plagiasi diri.
“Tim menemukan bahwa Sdr Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi telah melakukan tindakan plagiasi diri (self plagiasi),” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud.
Baca juga: Karya Plagiasi Prof Zamrun Rektor UHO yang Membuatnya Terganjal Calon Rektor Universitas Halu Oleo
Baca juga: Prof Zamrun Rektor UHO Petahana Gugur Calon Rektor Universitas Halu Oleo? Dikti: Terbukti Plagiasi
Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.
Surat dibubuhi tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), tersebut ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Dalam surat itu dituliskan, tindakan plagiasi diri belum diatur dan tidak termasuk dalam definisi plagiasi Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.
“Karena itu Sdr Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi dapat diloloskan dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO,” tulis surat Dirjen Dikti Kemendikbud tersebut.
Hal tersebut sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Poin pertama surat tersebut menyebutkan Ditjen Dikti sebelumnya telah membentuk tim pencari fakta menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat mengenai permohonan penjelasan atas dugaan tindakan plagiasi oleh M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana,
Tindakan plagiasi pada karya ilmiah berjudul “2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol 11, No 19, October 2016.
Atas karya ilmiah IN Sudiana S Mitsudo, H Aripin, LO Ngkoimani, La Aba, dan I Usman, dengan judul “Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave”.
Karya ilmiah dipresentasikan pada Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014, http://www.uho.ac.id/cices2014, dan diterbitkan pada prosiding dengan ISBN 978-602-8161-74-9,
Dengan pelapor La Ode Ngkoimani dan keberatan atas Keputusan Senat Universitas Halu Oleo (UHO) terkait penetapan bakal calon rektor dan permohonan seleksi ulang bakal Calon Rektor UHO 2021-2025 dengan pelapor Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi.
Tim pencari fakta selanjutnya bertugas mengumpulkan fakta dan dokumen terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan plagiasi yang dilakukan oleh salah satu bakal calon rektor serta seorang dosen yang tidak lolos proses penjaringan bakal calon rektor.
Menyusun rekomendasi atas kedua pengaduan itu dalam kaitannya dengan proses penjaringan calon Rektor UHO, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada dirjen melalui direktur sumber daya.
Prof Zamrun Tak Memenuhi Syarat

Berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta tersebut diperoleh kesimpulan bahwa tim menemukan Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.
Oleh karena itu, Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025
Rekomendasi tersebut berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi,
Tim juga menemukan bahwa Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi telah melakukan tindakan plagiasi diri (self plagiasi).
Tapi tindakan plagiasi diri belum diatur dan tidak termasuk dalam definisi plagiasi Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Plagiat Di Perguruan Tinggi.
“Karena itu Sdr Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi dapat diloloskan dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO,” tulis surat Dirjen Dikti.
Hal tersebut sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Dirjen Dikti Kemendikbud meminta kepada Senat Universitas Halu Oleo (UHO) menindak lanjuti rekomendasi tersebut.
Meninjau kembali Keputusan Senat sesuai notula rapat Senat UHO pada tanggal 21 Maret 2021 dalam rangka penetapan bakal calon Rektor UHO Periode 2021-2025.
Selain itu, melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.(*)