Sengketa Lahan Brimob vs Warga
Kepala Desa Pouso Jaya: Justru Brimob Polda Sultra Provokasi Warga
Kepala Desa Pouso Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Palanga, menyebut tak pernah provokasi warga serobot lahan.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Menurut Adarma, beberaoa orang bersama Kepala Desa Poutu Jaya ingin mengiring opini miring. Memprovosi warga, memancing keributan.
"Jadi memang targetnya mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untul bahan provokasi untuk memancing keributan dengan Brimob," ucapnya.
Riwayat Tanah
Dansat Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, membeberkan riwayat tanah diduga diserobot Kepala Desa Poutu Jaya, Kabupaten Konawe Selatan.
Menurutnya, tanah itu sah milik Brmob Polda Sultra berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Dalam SK Bupati Kendari tersebut mengatakan, penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).
"Jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah," jelasnya, di Kota Kendari, Sabtu (18/4/2021).
Adrma mengatakan, pada tahun 1981 pernah ganti rugi terhadap warga pemilik tanaman di atas lahan tersebut.
Jumlah ganti rugi Brimob Polda Sultra kapada warga setempat senilai Rp1 juta.
"Jadi waktu itu sudah ada ganti rugi sebenarnya oleh Bupati Kendari tahun 1981 kepada warga yang ada tanahnya diatas lahan Brimob. Ganti lahan itu dimaksud agar tidak ada lagi persoalan dan semuanya masalah clear sebelum diserahkan ke Polri waktu itu," bebernya.
Menurutnya, tanah itu sah milik Brmob Polda Sultra berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Dalam SK Bupati Kendari tersebut mengatakan, penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).
"Jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah," jelasnya, di Kota Kendari, Sabtu (18/4/2021).
Adrma mengatakan, pada tahun 1981 pernah ganti rugi terhadap warga pemilik tanaman di atas lahan tersebut.
Jumlah ganti rugi Brimob Polda Sultra kapada warga setempat senilai Rp1 juta.