Kakek Tiga Cucu Cabuli Anak Tetangga Lebih dari Satu Kali, Korban Berani Lapor ke Keluarga
Seorang kakek berinisial AD (63) di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung tega melecehkan anak tetangganya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pencabulan dilakukan oleh seorang pria berinisial AD (63) terhadap anak tetangganya, SS (7).
Pelaku dan korban adalah warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Tindakan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Baca juga: Ngaku Berbuat Cabuli, Kakek Ini Tetap Mengelak Cabuli Lima Anak: Cuma Sekali dengan Satu Bocah
Kini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kedaton sejak Senin (12/4/2021).
Kakek tiga cucu ini ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).
Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.
Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.
Baca juga: Anak 17 Tahun di Wakatobi Disetubuhi Seorang Kakek, Kini Hamil 5 Bulan
"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.
Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Kakek Bejat Umur 65 Tahun Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur, Polisi: Ngakunnya Korban Cuma 1