Ayah Kandung Bayi yang Ditemukan Meninggal dan Digigit Anjing Ditetapkan sebagai Tersangka
Ayah kandung bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan digigit anjing ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ayah kandung bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan digigit anjing ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial DA (25) menjadi tersangka atas kasus percobaan aborsi.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Setiawan Adi Prihartono.
Dikatakan, DA menyuruh kekasihnya yang juga merupakan ibu kandung bayi tersebut, Rp (21) untuk menggugurkan kandungan pada Desember 2020.
Baca juga: Orangtua Mayat Bayi yang Digigit Anjing Akhirnya Ditangkap: Pasangan Kekasih yang Ingin Tutupi Aib
"Da diberi tahu Rp bahwa dia hamil. Menurut pengakuannya, ia tak mau menanggung malu dan menyuruh Rp menggugurkan kandungan," ujar Septiawan.
Namun, lanjut Setiawan, upaya aborsi tak berhasil hingga kehamilan Rp terus membesar dan akhirnya Rp melahirkan sendiri pada April 2021.
Atas perbuatannya, DA pun terancam pasal 75 UU tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Fakta-Fakta Penemuan Jasad Bayi dalam Kardus: Ditemukan Digigit Anjing, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Diberitakan sebelumnya, mayat bayi laki-laki yang dibuang Rp di Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan warga, Minggu (11/4/2021).
Saat ditemukan, mayat bayi tersebut dalam kondisi tengah digigit-gigit anjing.
Penemuan mayat bayi dalam kardus tersebut segera dilaporkan ke polisi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Penemuan Mayat Bayi Digigit Anjing, Pacar Pembuang Bayi Jadi Tersangka karena Percobaan Aborsi,
Penulis: Firman Suryaman