Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Wanita di Ponorogo Bunuh Bayinya Setelah Dilahirkan

Seorang perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur tega membunuh bayi yang baru ia lahirkan.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnewsmaker.com
Ilustrasi bayi meninggal. 

YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Ponorogo diduga tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Jenazah bayi perempuan itu ditemukan di halaman belakang sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020).

(SuryaMalang.com/Sofyan Arif Candra)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Terkuak Alasan Mama Muda Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Ada Fakta Cinta Terlarang di Ponorogo,

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved