Petani asal Aceh Ditangkap saat Antarkan Sabu, Disebut Dapat Iming-iming Upah Rp 10 Juta

Seorang petani asal Aceh diamankan lantaran kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Editor: Sugi Hartono
tribunnews.com
Ilustrasi penangkapan pelaku kepemilikan narkoba 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang petani asal Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh diamankan lantaran kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Pria bernama Samsuddin (30) itu disebut mendapat iming-iming upah senilai Rp 10 juta untuk mengantarkan narkoba kepada pelanggan.

Akibat perbuatannya tersebut, Samsuddin pun diadili di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Patroli Keselamatan Anoa 2021, Polres Konawe Bagikan Masker dan Takjil Gratis ke Pengendara

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IX itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan perkara tersebut bermula ketika pihak Polda Sumut mendapat informasi mengenai terdakwa yang disebut menyediakan narkotika jenis sabu.

"Setelah itu, pihak polisi menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli dan memasan sabu sebanyak 1000 gram kepada terdakwa dan disepakati dengan harga Rp380 juta," ucap Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Petugas kepolisian lantas membuat janji dengan terdakwa, dan disepakati untuk bertemu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Kelurahan Kebun Lada, Kota Binjai atau tepatnya di pinggir jalan depan Mesjid Taqwa.

Baca juga: Update Data Covid-19 di Indonesia per Rabu, 14 April 2021: Masih Ada 108 Ribu Kasus Aktif

"Sesampai di sana, terdakwa sedang menunggu di tempat yang disepakati. Petugas kemudian menghampiri terdakwa. Saat terdakwa ingin menunjukkan sabu yang dibawa, seketika itu juga pihak polisi menangkap terdakwa," ucap Jaksa.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Marwan (DPO) yang berada di Batam.

Adapun terdakwa mengaku hanya disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang sudah ditentukan.

Baca juga: Kasus Jagal Kucing di Medan: Pelaku Disebut Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Jika berhasil, terdakwa akan diberi upah berupa uang senilai Rp10 juta.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Antarkan Sabu Seharga Rp 380 Juta, Petani Asal Aceh Diadili di PN Medan,

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Editor: Royandi Hutasoit

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved