Menunggu Pelanggan BO di Hotel, PSK Ini Terjaring Razia, Muncikari Juga Ikut Tertangkap
Pekerja seks komersial (PSK) tertangkap saat menunggu pria hidung belang yang hendak menyewanya di Madiun.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pekerja seks komersial (PSK) tertangkap saat menunggu pria hidung belang yang hendak menyewanya.
Pengamanan itu berkaitan dengan Operasi Pekat Semeru 2021 yang digelar Polres Madiun.
Selain menangkap seorang pekerja seks komersial, polisi juga mengamankan seorang yang diduga menjadi muncikari.
Baca juga: Tinggal Sendiri di Rumah Kayu, Kakek 83 Tahun Tewas Terbakar gara-gara Lampu Minyak
Dua kasus prostitusi ini berada di dua lokasi yang berbeda.
Satu kasus diungkap sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger.
Sedangkan satu kasus lainnya diungkap di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.
Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, Selasa (13/4/2021) mengatakan, dua tersangka dalam dua kasus prostitusi ini adalah wanita berinisial SF yang merupakan wanita penjaja seks dan pria berinisial SW yang menjadi muncikari.
Bagoes menuturkan, SF ditangkap di hotel yang berada di Desa Kaibon.
Saat itu SF sedang menunggu pelanggan yang telah memesan atau booking online (BO) melalui media sosial.
Baca juga: Modus Terapi Kanker Payudara, Dosen Lecehkan Keponakan yang Dia Rawat sejak Kecil
Selain menangkap SF, petugas juga menyita barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hijau, dan celana panjang.
Polisi juga menyita handphone merek Vivo warna biru, uang tunai Rp 900 ribu, baju lengan pendek warna putih, serta dua sprei warna putih.
Sedangkan tersangka SW, merupakan muncikari yang menawarkan layanan seks berkedok warung kopi.
SW menawarkan layanan seks kepada pelanggan warung kopinya.
Baca juga: Tak Peduli Sudah Punya Istri, Pria 53 Tahun Nekat Perkosa Wanita di Kebun Warga Berkali-kali
“Dari tangan tersangka ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp200 ribu, KTP pelanggan, sprei, dan KTP tersangka,” kata Bagoes.
Bagoes menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (SURYA.co.id/Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cerita Wanita Panggilan Ditangkap di Hotel saat Tunggu Pelanggan yang Sudah Pesan Lewat Medsos