Begal Rampas HP Milik Orang Difabel dan Ancam Pakai Clurit: Saya Diarahin Jadi Joki
Sekelompok begal bersenjata celurit menyasar beberapa orang termasuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus di Jonggol, Bogor.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sekelompok begal bersenjata celurit menyasar beberapa orang termasuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Begal tersebut beraksi di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para begal yang berjumlah empat orang ternyata kawanan pemuda asal Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: Asyik Bermain di Belakang Masjid, Remaja Ini Kaget Temukan Pria Tewas Tergantung
Mereka menggunakan dua saepeda motor beraksi berkali-kali berkeliling merampas HP warga dengan ancaman senjata tajam (sajam) di wilayah Gunungputri dan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Polres Bogor berhasil membekuk seorang pelaku berinisial MR (18) yang statusnya masih pelajar.
Sementara tiga rekannya inisial N, B dan AA kini masih diburu polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Yang ini (MR) pelajar, yang tiga yang lainnya bukan pelajar tapi masih berumur 20 tahun ke bawah. Keempatnya warga Jakarta, warga Cipayung semuanya. Ini bertetanggaan dan sudah kenal lama," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Seorang Pria 85 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga karena Sakit Tak Kunjung Sembuh
Harun menjelaskan bahwa motif kawanan ini adalah demi uang yang mana ponsel hasil rampasan mereka dijual ke konter-konter.
Seperti salah satu HP hasil rampasan pelaku milik seorang penyandangan disabilitas di Jonggol yang yang didapati polisi sudah berada di sebuah konter HP di kawasan Cipayung.
"Selama ini untuk sementara belum ada korban yang luka-luka, jadi (celurit) belum digunakan untuk melukai korban, jadi hanya untuk mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan. Target sasaran rata-rata handphone," kata Harun.
Masalah lokasi operasi di Bogor, kata Harun, ditentukan oleh tersangka N yang masih DPO sebagai otak pelaku.
Di hadapan polisi, tersangka MR mengaku meraup hasil Rp 350 ribu dalam sekali operasi perampasan atau pembegalan HP di Jonggol.
Baca juga: Sempat Temui Pacar Laki-lakinya, Pria Ini Tewas Dihantam Batu Berkali-kali
MR mengaku sudah tiga bulan melakukan aksi begal HP dengan ketiga rekannya itu di wilayah Bogor berperan sebagai pembonceng pelaku lain.
"Saya diarahain sama N, saya ikut. (Peran) Joki pak," kata MR saat ditanyai Kapolres.
Atas perkara ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun dan juga 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.