PNS Selingkuh dengan Petugas Kebersihan, Sama-sama Sudah Berkeluarga hingga Dicambuk 100 Kali

Oknum PNS tersebut terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan di Aceh Tamiang.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi bermesraan. Oknum PNS tersebut terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan di Aceh Tamiang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus perselingkuhan terjadi di kalangan PNS di Aceh Tamiang.

Oknum PNS tersebut terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan.

Sementara keduanya sama-sama sudah berkeluarga.

Akibat perbuatannya itu, keduanya dihukum 100 kali cambukan.

Baca juga: Sudah Beristri, Pria Ini Nekat Rudapaksa Wanita Lain Berkali-kali di Kebun Warga

Diberitakan sebelumnya, pasangan di luar nikah yang terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).

Eksekusi ini diberikan kepada pria MS (43) yang merupakan oknum PNS dan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.

Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Gadis SMA Dipaksa Buka Baju saat Video Call, Akhirnya Screenshot Foto Disebar saat Korban Menolak

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.

Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.

Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.

Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).

Baca juga: Anak Bacok Leher Ayah gara-gara Tak Tahan Ayahnya Sering Pukuli Ibu hingga Menangis

Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.

Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021.

Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang.

Perselingkuhan Kalangan TNI

Sebelumnya, terjadi perselingkuhan di kalangan TNI.

Perselingkuhan itu dilakukan oleh oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34).

RM menjalin hubungan terlarang dengan ES, istri dari Prajurit Kepala (Praka) HS.

Akibat tindakan RM, rumah tangga Praka HS dan ES terancam bubar.

Baca juga: TERNYATA Ibu Korban Asusila di Kendari Sempat Datang ke Polsek, Lalu Melarikan Diri Bersama Suami

Padahal, Praka HS dan ES serta RM dan istrinya telah sama-sama memiliki anak.

Skandal perselingkuhan RM dan ES terjadi di lingkungan komplek militer.

Kopda RM diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di komplek militer yang sama dengan tempat Praka HS dan ES.

Kopda RM maupun Praka HS dalam surat putusan hakim juga disebutkan sudah memiliki anak dengan pasangan sahnya.

Berdasarkan kesaksian Praka HS yang tertuang dalam surat putusan nomor Nomor XX-K/PM I-03/XX/III/202 (disamarkan,red), Kopda RM dan Praka HS diketahui saling mengenal sejak 2018.

Baca juga: Suami Pergoki Istri Berbuat Asusila dengan Selingkuhan dalam Mobil, Dilakukan di Parkiran Perpus

Keduanya saling kenal dalam hubungan atasan dan bawahan di tempat dinas yang sama.

Perlahan, Kopda RM pun akhirnya kenal dengan ES, istri Praka HS dan menjadi dekat.

Salah satu penyebab perkenalannya lantaran ES rupanya mengelola bisnis catering online.

Kopda RM rupanya kerap memesan makanan dari catering milik ES tersebut.

Pertemuan pertama

Menurut kesaksian ES dalam surat putusan hakim, perselingkuhannya dengan Kopda RM mulai terjadi pada 20 Oktober 2020.

Saat itu Kopda RM mulai menghubungi ES lewat video call.

Dalam panggilan tersebut, Kopda RM memuji masakan buatan ES.

Kopda RM juga mengajak ES untuk bertemu.

Pertemuan antara Kopda RM dan ES kemudian baru terjadi pada 21 Oktober 2020.

Ketika itu Kopda RM mengajak ES dan seorang saudaranya untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke.

Kopda RM dan ES mengakui mereka sempat berciuman di ruang karaoke itu.

Baca juga: Ingin Tobat Putuskan Selingkuhan, Wanita Bersuami Ini Malah Diancam Foto Tanpa Busana Bakal Disebar

Pertemuan kedua

Pada 23 Oktober 2020, Kopda RM kembali mengajak ES bertemu.

ES kembali mengajak saudaranya.

Mereka lalu bertemu di sebuah tempat karaoke setelah sebelumnya ES menitipkan anaknya di rumah kerabat.

Di ruang karaoke itulah Kopda RM dan ES kemudian berhubungan intim.

Tapi acara karaoke pada 23 Oktober 2020 itu tidak selesai di situ.

Menjelang tengah malam, rekan-rekan Kopda RM datang ke ruang karaoke itu dan menjadi ramai.

ES pun tidak kenal dengan siapa-siapa saja orang yang ada di ruangan itu.

Kopda RM pun lagi-lagi mengajak ES berhubungan intim di dalam kamar yang ada di ruangan karaoke itu.

Acara karaoke lalu rampung pada dini hari dan Kopda RM mengajak ES untuk menjemput anaknya di rumah kerabatnya.

Saat itulah Praka HS mendadak muncul dan menemukan istrinya tengah bersama Kopda RM.

Praka HS ternyata sudah curiga dengan gerak-gerik ES yang kerap pulang larut malam dengan alasan mengantar catering.

Ia lalu mengetahui istrinya berselingkuh setelah melihat postingan saudara ES yang ikut ke tempat karaoke.

Rupanya saudara ES memposting suasana karaoke itu di Instagramnya.

Dari situ Praka HS melacak keberadaan istrinya di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut.

Namun, Praka HS tidak bisa menemuinya sampai akhirnya baru bisa memergoki Kopda RM dan ES sedang menjemput anak ES di rumah kerabatnya.

Saat itu sempat terjadi cekcok antara Praka HS, ES, dan Kopda RM.

Kopda RM lalu mengajak masalah diselesaikan di kantor intel.

Awalnya masalah ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Praka HS kemudian melaporkannya setelah mengetahui bagaimana perselingkuhan tersebut.

ES ternyata mengaku kepada Praka HS bahwa ia sudah 3 kali berhubungan intim dengan Kopda RM.

Sejak itu, Praka HS memutuskan melaporkan kasus tersebut.

Ia lalu membuat pengaduan tertulis pada 10 November 2020.

Kasus ini sudah divonis oleh Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru pada 18 Maret 2021.

Putusan pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”

Kopda RM lalu dipidana 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer. (Wartakotalive.com) (Serambinews.com/Rahmad Wiguna)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Skandal Perselingkuhan Istri Anggota TNI, Berhubungan Intim di Room Karaoke dengan Atasan Suami dan di serambinews.com dengan judul Dicambuk 100 Kali, Oknum PNS dan Honorer Gemetar Menahan Sakit, Minta Jeda dan Minum

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved