Oknum Kepsek Sekaligus Pendeta Nekat Cabuli Siswi SD, Dilakukan di Ruang Kerja

Kasus pencabulan melibatkan oknum kepala sekolah yang merupakan oknum pendeta di Medan.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Kasus pencabulan melibatkan oknum kepala sekolah yang merupakan oknum pendeta di Medan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pencabulan melibatkan oknum kepala sekolah yang merupakan oknum pendeta.

Pelaku di Medan, Sumatera Utara, "menghilang" tak bisa ditemui di sekolah tempat kerjanya.

Berdasarkan liputan Tribunmedan di sekolah tersebut, Senin (12/4/2021), para guru di tempat kepala sekolah BS yang dilaporkan kasus rudapaksa siswi menyatakan, telah mendengar kabar terkait isu kasus pencabulan.

Baca juga: Guru Cabuli 6 Bocah Umur 7-10 Tahun di Tempat Ibadah, Beri Korban Uang Rp 3000

Sejumlah guru tampak hadir di sekolah yang berada di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Salah seorang guru saat ditanyai di pintu masuk sekolah menyebutkan dirinya sudah mendengar kabar terkait kasus pencabulan tersebut.

"Kami sudah dengar-dengar juga sih, isunya udah ramai. Tapi enggak tahu pasti bener apa enggak," cetus guru yang memakai baju olahraga tersebut.

Saat ditanyai keberadaan kepala sekolah berinisal BS tersebut para guru tersebut serempak menjawab tidak ada di tempat.

"Tidak ada di tempat," cetusnya.

Mereka mengarahkan untuk menghubungi nomor yang tercantum di papan sekolah yang ada di depan pagar sekolah.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Jadi Muncikari Jual Sejumlah Wanita Muda ke Pria Hidung Belang di Apartemen

Saat dihubungi dua nomor yang tercantum di plang sekolah tidak dapat dihubungi.

Di lokasi tersebut tampak tidak ada aktivitas belajar mengajar, hanya ada beberapa guru yang lalu lintang masuk dan keluar dari gerbang sekolah.

Serta spanduk dari Kepala Sekolah SD berinisal BS tersebut dan Kepala Sekolah TK yang mengajak untuk mematuhi prokes 5M.

BS dilaporkan ke Polda Sumut telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid SD di bawah umur di salah satu Sekolah Dasar swasta di Medan Selayang.

Dan ternyata oknum kepsek berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan siswi SD di Medan Selayang adalah seorang oknum Pendeta.

Baca juga: PNS Selingkuh dengan Petugas Kebersihan, Sama-sama Sudah Berkeluarga hingga Dicambuk 100 Kali

Hal ini diungkapkan Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bahwa selain menjabat kepala sekolah yang bersangkutan ternyata berprofesi sebagai pendeta.

Ia menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan informasi tersebut dari para keluarga korban yang telah melaporkan kepada Komnas PA.

"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," bebernya kepada tribunmedan.com, Senin (12/4/2021).

Yang lebih menyeramkan, Arist menyebutkan menyebutkan bahwa pelaku menggunakan modus ayat kitab suci untuk membujuk rayu para pelaku.

"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dirinya akan menyurati Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menahan pelaku kejahatan kemanusiaan ini.

"Hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," bebernya.

Oknum kepsek berinisial BS dilaporkan keluarga korban/pelapor NS (40) ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Dalam Laporan Polisi yang diterima tribunmedan.com, bahwa pelapor berinisial NS warga Kelurahan Babura Medan Sunggal telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 di Sekolah di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan.

Pelapor atas nama NS dan terlapor atas nama berinisal BS sesuai Laporan Polisi nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I. Ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring dan pelapor NS.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa selanjutnya terkait kasus tersebut pihak penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) akan melakukan pemeriksaan.

"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," ungkapnya kepada tribunmeda.com, Senin (12/4/2021).

Senada, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Lagi proses lidik," cetusnya.

Informasi yang dihimpun tribunmedan.com, Kejadian percabulan yang diduga dilakukan oknum Kepsek BS ini terjadi di ruang kerja kepala sekolah.

Di mana modusnya adalah saat pelajaran Bahasa Inggris, tersangka memanggil korban anak 13 tahun tersebut ke ruangannya.

Lalu pelaku kemudian menutup mata korban dengan alasan mau diajari menari.

Dalam kondisi mata tertutup, BS menggerayangi dada korban, kemudian pelaku juga mendudukkan korban di pangkuan pelaku hingga terjadi rudapaksa.

(Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dilaporkan Kasus Asusila, Pendeta Cabul yang Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Tak Masuk Kerja

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved