SIM Online
Kabar Baik, Perpanjangan SIM A di Kendari Bakal Bisa Secara Online Pakai Aplikasi Sinar
Aplikasi tersebut khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar atau SIM Nasional Presisi yang baru diluncurkan Kapolri.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Untuk memudahkan mayarakat saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polri merilis layanan aplikasi untuk Surat Izin Mengemudi.
Aplikasi tersebut khusus pembuatan dan perpanjangan SIM Online bernama Sinar atau SIM Nasional Presisi.
Program itu saat ini masih berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Nanti jika servernya sudah diupgrade akan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sultra." kata Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, Selasa (13/4/2021).
Aplikasi tersebut nantinya bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Dalam aplikasi tersebut terdapat empat pertama ETLE untuk tilang, Sinar untuk SIM, Signal untuk Samsat, NTMC untuk perkembangan lalu lintas nasional.
Baca juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer
Baca juga: Mengenal Tilang Elektronik: Cara Kerja ETLE hingga Mekanisme Tilang
Jadi kepolisian tetap memberikan pilihan kepada masyarakat ada dua pilihan.
Pilihan untuk membuat SIM tetap bisa secara manual dan bisa online.
Yang sudah mendaftar secara online tak bisa membuat SIM atau berganti ke manual begitupun sebaliknya.
Peluncuran di Kota Kendari
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) secara serentak di Indonesia pada Selasa (13/04/2021).

Launching Aplikasi Sinar untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM Online juga berlangsung secara virtual di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi ulawesi Tenggara (Sultra).
Peluncuran di Kendari sekitar pukul 16.00 wita tersebut dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi dan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Komandan Pangkalan Udara atau Danlanud Halu Oleo Kendari Kolonel Pnb Muzafar, dan Komandan Lanal atau Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia.
Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sultra Anton Timbang, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkominda lainnya.
Launching SIM Online tersebut digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Selain tamu VIP tersebut dilarang memasuki Aula Waspada Polres Kendari.
Puluhan petugas Kepolisian tampak berjaga di luar aula yang menjadi tempat peluncuran Aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR tersebut.
Layanan SIM Online
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM Online.
SIM Online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.
Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM Online dilakukan Selasa (13/04/2021).
Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler.
Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Jati dalam keterangan tertulisnya.
“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” jelasnya menambahkan.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi SINAR.
Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM Online tersebut.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujar Jati.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir)