Mengenal Tilang Elektronik: Cara Kerja ETLE hingga Mekanisme Tilang

Sistem penilangan secara elektronik telah resmi diberlakukan sejak Selasa (23/3/2021) lalu.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews
Ilustrasi Tilang Eletronik 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sistem penilangan secara elektronik telah resmi diberlakukan sejak Selasa (23/3/2021) lalu.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Setidaknya, sudah ada 244 kamera tilang elektronik yang dipasang di 12 provinsi.

“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ucap Kapolri.

Baca juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer

Lalu, apa itu tilang elektronik?

Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Baca juga: Launching Tilang Elektronik atau ETLE di Kendari, Dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Cara Kerja ETLE

Simak cara kerja ETLE yang dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:

1. SENSOR KAMERA

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

2. VALIDASI BUKTI

Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

3. VALIDASI DATA REGIDENT

Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved