TOPIK
SIM Online
-
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online via aplikasi maupun offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
-
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM 2021, kini perpanjang SIM A dan C sudah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi handphone (HP).
-
Berikut cara perpanjang SIM Online, unduh aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM A dan C secara online via HP.
-
Berikut cara mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C secara online melalui aplikasi SIM Presisi Nasional atau Sinar.
-
Aplikasi tersebut khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar atau SIM Nasional Presisi yang baru diluncurkan Kapolri.
-
Aplikasi SINAR yang diluncurkan Kapolri tersebut untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM Online.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved