SIM Online

Kabar Baik, Perpanjangan SIM A di Kendari Bakal Bisa Secara Online Pakai Aplikasi Sinar

Aplikasi tersebut khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar atau SIM Nasional Presisi yang baru diluncurkan Kapolri.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Ridwan Kadir/ TribunnewsSultra.com
Suasana Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk SIM Online di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/4/2021) petang. 

Launching SIM Online tersebut digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Selain tamu VIP tersebut dilarang memasuki Aula Waspada Polres Kendari.

Puluhan petugas Kepolisian tampak berjaga di luar aula yang menjadi tempat peluncuran Aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR tersebut.

Layanan SIM Online

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM Online.

SIM Online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.

Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM Online dilakukan Selasa (13/04/2021).

Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler.

Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Jati dalam keterangan tertulisnya.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” jelasnya menambahkan.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi SINAR.

Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM Online tersebut.

“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujar Jati.(*)

(TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved