Guru Cabuli 6 Bocah Umur 7-10 Tahun di Tempat Ibadah, Beri Korban Uang Rp 3000

Pelaku berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, Jawa Barat.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi pencabulan. Seorang guru menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap enam anak di bawah umur. 

Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Ayah Tiri Tiba-tiba Masuk Kamar, Cabuli Anaknya yang Masih 9 Tahun saat Korban Tidur

"Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.

As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung.

Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.

"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As. Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Kesepian Istri Tinggal di Kampung, Guru di Bandung ''Mangsa'' 6 Anak di Tempat Ibadah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved