Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan oleh Tiga Pemuda, Bermula dari Kenalan di WhatsApp
Seorang gadis asal Majalengka, Jawa Barat menjadi korban pencabulan oleh tiga pemuda.
Editor:
Sugi Hartono
RM ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kenalan di WhatsApp, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Jadi Korban Cabul 3 Pemuda, 2 Pelaku Ditangkap,
Penulis: Eki Yulianto
Editor: Tarsisius Sutomonaio
Berita Terkait