SIM Online
Begini Cara Perpanjang SIM A dan C Secara Online Melalui Aplikasi Sinar
Berikut cara mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C secara online melalui aplikasi SIM Presisi Nasional atau Sinar.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Kemudian pengguna akan memilih metode pengiriman, terdapat tiga metode pengiriman SIM.
Metode tersebut yakni pertama diambil sendiri oleh pemohon.
Kedua, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, ketiga menggunakan jasa pengiriman.
Kemudian pengguna membayar melalui virtual akun Bank Negara Indonesia (BNI).
Hingga akhirnya SIM tersebut dicetak dan diterima oleh pemohon.
Setelah SIM diterima, pemohon diminta untuk konfirmasi.
Baca juga: Kabar Baik, Sekarang Buat atau Perpanjang SIM di Kendari Bisa Secara Online Melalui Aplikasi
Baca juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer
Peluncuran di Kota Kendari
Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) secara serentak di Indonesia pada Selasa (13/04/2021).
Launching Aplikasi Sinar untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM Online juga berlangsung secara virtual di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi ulawesi Tenggara (Sultra).
Peluncuran di Kendari sekitar pukul 16.00 wita tersebut dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi dan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Komandan Pangkalan Udara atau Danlanud Halu Oleo Kendari Kolonel Pnb Muzafar, dan Komandan Lanal atau Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia.
Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sultra Anton Timbang, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkominda lainnya.
Launching SIM Online tersebut digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Selain tamu VIP tersebut dilarang memasuki Aula Waspada Polres Kendari.