Paman Rudapaksa Keponakan Selama 12 Tahun: Saya Masuk Kamar Setiap Ibunya Pergi

Peristiwa rudapaksa paman terhadap keponakan itu terjadi di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi rudapaksa. Seorang gadis mendapat perlakuan bejat dari pamannya sendiri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis mendapat perlakuan bejat dari pamannya sendiri.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Mirisnya, tindakan bejat itu dilakukan paman sejak 2009 lalu atau selama 12 tahun, menjadikan keponakan sebagai pemuas nafsu syahwatnya.

Baca juga: Suruh Adik Ipar Sembunyi dari Ayahnya, Pria Ini Ternyata Rudapaksa sang Adik di Semak-semak

Korban diketahui tinggal bertiga dengan ibu dan kakak perempuannya bertetangga dengan pelaku Ab.

Ab leluasa keluar masuk rumah korban dan hal itu tidak mengundang kecurigaan ibu dan kakak korban.

Pelaku mengatakan, pertama kali melakukan aksinya di pertengahan 2009.

Saat itu korban masih berusia lebih kurang dari enam tahun tidur di kamar terpisah dengan sang ibu.

"Saya masuk ke dalam kamar (korban). Waktu itu sudah tengah malam. Kemudian kamar saya kunci dari dalam," katanya, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: LC Karaoke Diperkosa 5 Pengunjung, Sudah Teriak tapi Teman Tak Berani Menolong

Setelah itu, aksi tindak asusila dilakukan sang paman terhadap keponakannya berulang kali.

"Setiap tidak ada ibunya, saya masuk ke rumah. Masuk ke dalam kamar, dan menyekap (korban). Saya bilang tidak usah berteriak atau melapor (kepada orang lain)," ucap Ab.

Ayah Meninggal

Bukannya melindungi, seorang paman di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah justru melakukan perbuatan bejat dengan merudapaksa keponakannya yang ditinggal wafat sang ayah.

Aksi rudapaksa itu dilakukan Ab (65) terhadap F (17) sejak 12 tahun lalu, setelah ayah korban meninggal.

Alih-alih menjadi sosok panutan pengganti sang ayah, Ab justru merusak masa depan keponakannya itu.

Perbuatan bejat sang paman akhirnya diketahui oleh kerabat F di Bekri dan melaporkan perbuatan itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Sambil Bawa Golok, Pria Ini Berada di Atas Pohon Kelapa Berjam-jam Ancam akan Bunuh Diri

Setelah korban divisum, Ab akhirnya ditangkap di rumahnya, Jumat (9/4/2021) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban (F), akhirnya pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya Jumat lalu," kata Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (11/4/2021).

Pelaku, lanjut Edy, saat ini tengah menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(TribunLampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Paman di Lampung Tengah Berkali-kali Rudapaksa Keponakan Selama 12 Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved