Kakek Umur 70 Tahun Bacok Menantu saat Salat, Emosi saat Tanya Dijawab 'Tidak Tahu'

Kasus penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria bernama Bukiman (70) nekat membacok menantunya, Hori (30). 

Meski begitu, kala itu tersebut tersangka belum melakukan apa-apa terhadap korban.

Setelah selesai mengisap sabu-sabu, kemudian mereka pulang sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun ketika sampai di jalan, mereka bertengkar dan keduanya turun dari sepmor serta tersangka memukul kepala korban tiga kali.

Pukulan tersebut membuat korban tersungkur, namun korban terlihat masih hidup dan tubuhnya masih bergerak-gerak.

Baca juga: LC Karaoke Diperkosa 5 Pengunjung, Sudah Teriak tapi Teman Tak Berani Menolong

Melihat hal itu, tersangka mencari alat dan menemukan kayu sehingga kemudian kayu tersebut ditusukkan ke leher korban Suhendri.

Belum puas, tersangka lalu menyeret korban ke perkebunan jagung milik warga setempat.

Setelah itu, jasad korban ditunggui oleh tersangka sampai dengan pukul 24.00 WIB, dengan tujuan memastikan bahwa Suhendri telah benar-benar meninggal dunia.

Setelah yakin korban sudah meninggal, baru kemudian tersangka pergi dari lokasi dengan mengambil sepmor dan handphone korban.

Motif Pembunuhan

Penemuan sesosok mayat laki-laki sudah membusuk di kebun jagung di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Penemuan sesosok mayat laki-laki sudah membusuk di kebun jagung di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB. (SERAMBINEWS.COM/ISTIMEWA)

Lanjut AKP Suparwanto, tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati kepada tersangka.

Pasalnya, tersangka ada menerima gadai handphone dari Sudirman sebesar Rp.1.400.000.

Beberapa minggu kemudian, Sudirman yang kini menjadi saksi dalam kasus itu mencoba menebus kembali handphonenya kepada tersangka SN.

Tetapi tersangka selalu mengelak dan ternyata tersangka SN telah menjual HP saksi Sudirman kepada orang lain di Medan, sebesar Rp 2.200.000.

Saksi lalu mengetahui bahwa HP nya dijual tersangka dari korban Suhendri.

Bahkan, korban Suhendri memberitahukan kepada Sudirman selaku pemilik HP bahwa tersangka telah kembali dari Medan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved