Kakek Umur 70 Tahun Bacok Menantu saat Salat, Emosi saat Tanya Dijawab 'Tidak Tahu'

Kasus penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria bernama Bukiman (70) nekat membacok menantunya, Hori (30). 

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.

Penganiayaan kepada Sahabat

Tak hanya mertua ke menantu, penganiayaan oleh sahabat sendiri terjadi hingga menyebabkan korban tewas.

Warga sempat digegerkan dengan temuan mayat pria dalam kondisi sudah membusuk.

Temuan jenazah itu terjadi di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021).

Sosok jenazah di ladang jagung tersebut adalah Suhendri (19).

Baca juga: Gadis SMP 14 Tahun Ketagihan Hubungan Badan, Pernah Layani 25 Pria dan Tidak Minta Imbalan

Belakangan diketahui warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur itu merupakan korban pembunuhan.

Menyedihkannya lagi, Suhendri dibunuh oleh sahabatnya sendiri SN (25).

Pelaku tinggal di Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Aceh Tenggara di Trumon, Aceh Selatan, Sabtu (10/4/2021) pagi.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, SH kepada Serambinews.com menjelaskan, kejadian itu berawal pada 7 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB, korban ditelepon oleh tersangka untuk bertemu di Desa Amaliah.

Baca juga: Pasangan Sesama Jenis Ketangkap Basah Bermesraan dalam Mobil, Terparkir di Tempat Gelap Stadion

Kemudian korban dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda CBR warna merah menuju ke Desa Amaliah.

Setiba di pinggir jalan Desa Amaliah, lalu korban dan tersangka pergi membeli sabu-sabu ke tempat orang tidak dikenal.

Setelah membeli sabu-sabu, kemudian korban dan tersangka mengisap barang haram tersebut di SMK Amaliah sekitar pukul pukul 23.00 WIB.

Saat sedang menghisap sabu-sabu tersangka menanyakan kepada korban mengapa memberi tahu kepada saksi yakni pemilik handphone atas nama Sudirman bahwa tersangka sudah pulang dari Medan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved