Setelah Isap Sabu Bersama, Pria Ini Pukuli Kepala Teman Lalu Aniaya hingga Tewas

Temuan jenazah itu terjadi di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021).

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Warga sempat digegerkan dengan temuan mayat pria dalam kondisi sudah membusuk. 

Pukulan tersebut membuat korban tersungkur, namun korban terlihat masih hidup dan tubuhnya masih bergerak-gerak.

Baca juga: LC Karaoke Diperkosa 5 Pengunjung, Sudah Teriak tapi Teman Tak Berani Menolong

Melihat hal itu, tersangka mencari alat dan menemukan kayu sehingga kemudian kayu tersebut ditusukkan ke leher korban Suhendri.

Belum puas, tersangka lalu menyeret korban ke perkebunan jagung milik warga setempat.

Setelah itu, jasad korban ditunggui oleh tersangka sampai dengan pukul 24.00 WIB, dengan tujuan memastikan bahwa Suhendri telah benar-benar meninggal dunia.

Setelah yakin korban sudah meninggal, baru kemudian tersangka pergi dari lokasi dengan mengambil sepmor dan handphone korban.

Motif Pembunuhan

Penemuan sesosok mayat laki-laki sudah membusuk di kebun jagung di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Penemuan sesosok mayat laki-laki sudah membusuk di kebun jagung di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB. (SERAMBINEWS.COM/ISTIMEWA)

Lanjut AKP Suparwanto, tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati kepada tersangka.

Pasalnya, tersangka ada menerima gadai handphone dari Sudirman sebesar Rp.1.400.000.

Beberapa minggu kemudian, Sudirman yang kini menjadi saksi dalam kasus itu mencoba menebus kembali handphonenya kepada tersangka SN.

Tetapi tersangka selalu mengelak dan ternyata tersangka SN telah menjual HP saksi Sudirman kepada orang lain di Medan, sebesar Rp 2.200.000.

Saksi lalu mengetahui bahwa HP nya dijual tersangka dari korban Suhendri.

Bahkan, korban Suhendri memberitahukan kepada Sudirman selaku pemilik HP bahwa tersangka telah kembali dari Medan.

Karena hal tersebut, tersangka merasa sakit hati kepada korban Suhendri dan kemudian tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR warna merah hitam.

Dalam kasus ini, pelaku diancam pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sehingga dijerat dengan Pasal 338, 340, dan 365 KUHPidana.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved