Polda Sultra Tolak Bongkar Makam Jenazah Pegawai Bapas Baubau: Tidak Bisa Autopsi saat Penyelidikan

Sebelumnya Polda Sultra menghentikan proses penyelidikan kasus diduga meninggal tak wajar Israwati.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Israwati, Pegawai Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolsian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak autopsi jenazah pegawai Badan Pemasyarakatan (Bapas) Baubau Israwati.

Sebelumnya Polda Sultra menghentikan proses penyelidikan kasus diduga meninggal tak wajar Israwati.

Kasus meninggal diduga tak wajar dialami Israwati Pegawai Badan Permasyarakatan (Bapas) Baubau.

Israwati meninggal dunia setelah dirawat 7 hari di Rumah Sakit Siloam Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 8 Oktober 2020 lalu.

Di tubuh jenazah ditemukan sejumlah lebam hingga luka di bagian telinga, kepala dan bahu korban.

Baca juga: Polda Sultra Jawab Permintaan Autopsi Jenazah Pegawai Bapas Baubau dengan Surat SP3

Baca juga: Erlita Dewi Ungkap Keganjilan Jenazah Putrinya hingga Lapor Polres Sidoarjo, Ditelepon Mantan Suami

Akhirnya keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya Anselmus AR Masiku melaporkan dugaan meninggal tak wajar tersebut ke Polda Sultra, 12 November 2020 lalu.

Dalam perjalanan kasus, keluarga mengajukan permintaan autopsi jenazah yang telah dimakamkan di Kota Kendari.

Namun, bukannya diamini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) justru mengentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Autopsi tidak bisa di tingkat penyelidikan, kecuali sudah tingkat penyidikan," kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Jumat (9/4/2021).

Ia mengatakan, penyelidikan dihentikan karena setelah dua kali gelar perkara, tak ditemukan cukup bukti.

"Keterangan saksi, ahli dokter yang memeriksa, dokter di Rumah Sakit Siloam Kota Baubau, tidak ditemukan indikasi kuat tindak pidana," jelas Dolfi lewat panggilan telepon.

Baca juga: Dinkes Baubau Sebut Tak Halangi Perpanjangan Izin Operasional RS Siloam

Baca juga: Izin Operasional Mati, BPJS Putus Kontrak RS Siloam Baubau, Pasien Jangan Panik!

SP3 Kasus

Polda Sultra menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3)  kasus meninggal diduga tak wajar dialami Israwati Pegawai Badan Permasyarakatan (Bapas) Baubau.

Israwati meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Siloam Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada November 2020 lalu.

Di tubuh jenazah ditemukan sejumlah lebam hingga luka di bagian telinga dan kepala korban.

Akhirnya keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya Anselmus AR Masiku melaporkan dugaan meninggal tak wajar tersebut ke Polda Sultra, 12 November 2020 lalu.

Dalam perjalanan kasus, keluarga mengajukan permintaan autopsi jenazah yang telah dimakamkan di Kota Kendari.

Namun, bukannya diamini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) justru mengentikan penyelidikan kasus tersebut.

Penghentian penyelidikan tertuang dalam surat bernomor S.Tap/1124b/IV/2021, tertanggal 7 April.

"Laporan pengaduan 12 November 2020 yang diduga dilakukan sudara GAP, dengan korban saudara Alm Israwati bukan merupakan tindak pidana," tulis surat pemberitahun penghentian penyelidikan (SP3).

Surat itu ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.

Kuasa Hukum keluarga korban, Anselmus AR Masiku mengaggap penghentian penyelidikan tanpa penjelasan adalah sikap polisi yang tidak profesional.

Direktur LBH Kendari bersama keluarga korban
Direktur LBH Kendari bersama keluarga korban ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

"Ada indikasi polisi tidak transparan dan tidak profesional dalam penanganan perkara," kata Anselmus AR Masiku saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Jumat (9/4/2021).

Padahal, pihak keluarga sudah berkali-kali berkoordinasi dengan penyidik, termasuk bertemu dengan Direktur Reskrimum Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.

Pertemuan itu untuk meminta penyidik mengautopsi jenazah korban.

Permintaan autopsi dilayangkan pertama kali 28 Desember 2020 lalu, namun polisi tidak pernah menggubris.

"Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, karena Polda Sultra kami anggap tidak bisa menangani perkara ini," katanya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved