Ritual Persetubuhan Dukun Terungkap, Gadis 16 Tahun Dicabuli 10 Kali, Dalih Susuk dan Minyak Pemikat

Ritual persetubuhan sang dukun terungkap, gadis 16 tahun dicabuli 10 Kali dengan dalih pasang susuk dan minyak pemikat.

Editor: Aqsa
medium.com
Ritual persetubuhan sang dukun terungkap, gadis 16 tahun dicabuli 10 Kali, dalih pasang susuk dan minyak pemikat (ilustrasi pencabulan). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ritual persetubuhan sang dukun terungkap, gadis 16 tahun dicabuli 10 Kali dengan dalih pasang susuk dan minyak pemikat.

OI (16), seorang siswi di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), harus berkali-kali menjadi korban pencabulan FM alias Bayu atau Wongso (40).

FM yang mengaku seorang dukun menjanjikan gadis 16 tahun tersebut bisa berbaikan dengan pacarnya.

Asalkan mengikuti sarannya termasuk diajak bersetubuh dengan dalih pasang susuk dan diberikan minyak pemikat.

Tak hanya sekali, sang gadis berusia 16 tahun dicabuli sang dukun hingga 10 kali.

Baca juga: Alasan Kakek 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun Padahal Awalnya Dijodohkan dengan Ibu Tapi Dapat Anaknya

Korban sudah disetubuhi sampai 10 kali sejak Juli 2020 silam.

Pada ritual persetubuhan pertama sang dukun, korban diminta tiduran agar sang pacar kembali dekat dengannya.

“Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau,” kata Bayu kepada pihak kepolisian, Rabu (7/4/2021).

Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan hingga berulangkali.

Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya menjalankan ritual itu.

Sembari mengancam akan menyantetnya jika tak menuruti kemauannya.

Pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pria yang mengaku sebagai dukun terhadap gadis berusia 16 tahun di Mapolres Kendal.
Pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pria yang mengaku sebagai dukun terhadap gadis berusia 16 tahun di Mapolres Kendal. (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Kendal membekuk FM alias Bayu atau Wongso (40) yang melakukan dugaan tindakan asusila pencabulan terhadap OI (16), seorang pelajar di Kecamatan Cepiring.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 disebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.

Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved