Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Ajak Klien ke Kuburan Lalu Suruh Pejamkan Mata hingga Harta Raib

Seorang pria nekat melakukan penipuan dengan kedok seperti dukun hingga dilaporkan ke Polsek Cepu, Blora, dan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Seorang pria nekat melakukan penipuan dengan kedok seperti dukun hingga dilaporkan ke Polsek Cepu, Blora, dan Satreskrim Polres Bojonegoro. 

"Sesampainya di tempat tersebut Nur Rahmat menghubungi kawannya bernama Ote untuk menuju ke tempat ritual.

Selanjutnya korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam dan Nur Rahmat menunggu di depan makam, kemudian Ote melakukan ritual," ucap Agus.

Saat ritual, korban diminta untuk memasukkan uang dan sebuah Iphone 7 plus warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam.

Korban dijanjikan uang tersebut bakal berlipat ganda menjadi Rp 15 miliar.

"Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit," kata Agus.

Setelah korban membuka mata, kedua pelaku sudah tidak ada di tempat. Karena korban curiga selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam, ternyata berisi daun dan kulit bambu.

Sementara uang dan Iphone miliknya telah raib.

"Jadi Nur Rahmat dan Ote itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu," kata Agus.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Selasa, (06/04/2021), sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku behasil ditangkap di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah telepon pintar, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.850.000.

"Kami juga mengamankan dua buah sisa dupa yang dibuat ritual, kemudian dua peniti, dan kain warna hitam," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

(Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kantong Hitam Dibuka Ternyata Berisi Daun & Kayu Bambu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved