Anak 14 Tahun Jadi Pelaku Pencabulan, Korban Masih Berusia 5 Tahun
Seorang anak di bawah umur, MA (14) ditangkap Satuan Reskrim Polres Palopo atas kasus pencabulan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang anak di bawah umur, MA (14) ditangkap Satuan Reskrim Polres Palopo atas kasus pencabulan.
MA diamankan atas kasus dugaan perbuatan asusila terhadap bocah lima tahun.
Menurut laporan TribunPalopo.com, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari mimpi orang tua korban.
Baca juga: Sebelas ABG Digrebek Polsek Baruga Diduga Jaringan Prostitusi Online Berdomisili di Kota Kendari
Orang tua korban yakni L (40) mengungkapkan, awalnya ia beberapa kali bermimpi anaknya dicabuli.
L yang merasa penasaran pun mencoba bertanya kepada anaknya.
Saat itulah kemudian korban mengaku telah digauli sebanyak empat kali oleh pelaku.
Baca juga: Tendang Pintu Rumah, Pria Ini Tebas Leher Bocah 9 Tahun dengan Pedang: Ternyata Salah Sasaran
“Saya selalu mimpi melihat anak saya digauli oleh seseorang, mimpi yang ketiga kalinya ditambah firasat buruk. Baru saya coba tanyakan langsung kepada anak saya,” kata dia.
Setelah mendengar cerita anaknya, L murka dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, kejadian itu sudah ditangani Unit PPA Polres Palopo.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kamar: Polisi Sebut Ada Kejanggalan
Kronologi
Edy menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu pukul 09.00 Wita.
Saat itu korban sedang bermain tidak jauh dari sebuah pondok kosong di Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
"Kemudian datang terlapor mengajak korban untuk bermain ke sebuah pondok kosong tidak jauh dari tempat korban," sebut dia.
Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Ajak Klien ke Kuburan Lalu Suruh Pejamkan Mata hingga Harta Raib
Pelaku sambil menggandeng tangan korban masuk ke dalam pondok tersebut dan menutup pintu.
"Kemudian ketika berada di dalam pondok pelaku mengajak korban berbuat mesum" jelasnya.