Napi Pemilu Berkeliaran Makan di Restoran, Kemenkumham Sultra: Sudah Sesuai Prosedural

Imanuddin merupakan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Dok.Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili
Kepala Kanwil (Kakanwil) KemenkunHam Sultra, Silvester Sili Laba, saat diwawancarai pada Selasa (06/04/2021). Silvester memberikan klarifikasi tentang salah seorang napi Rutan kelas II A Unaaha yang kedapatan makan di Restoran Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya merespon peristiwa salah seorang narapidana atau napi ditemukan makan di restoran di Kota Kendari. 

Napi Pemilihan Umum (Pemilu) itu merupakan seorang mantan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Imanuddin.

Ia terpergok makan di restoran Kota Kendari pada 23 Februari 2021. 

Imanuddin merupakan warga binaan Rutan Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe. 

Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil KemenkumHam Sultra, Silvester Sili Laba, mengatakan napi terpidana kasus pemilu itu sudah sesuai prosedural sehingga diperbolehkan keluar Rutan. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan, tindakan itu sudah sesuai prosedural. Tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan," ujar Sili Laba ditemui di kantornya, Selasa (6/4/2021). 

Baca juga: Anak Buahnya Kedapatan Bawa Sabu, Ini Tanggapan Kepala BPBD Konawe 

Baca juga: Akui Diri Sebagai Penasihat Perusahaan Tambang, 1 Anggota Bawaslu Konawe Disanksi Peringatan Keras

Baca juga: Mencekam, 2 Kelompok Massa Bentrok di Morosi Konawe, Aksi Protes PT VDNI dan PT OSS Berujung Ricuh

Pasalnya, lanjut Sili Laba, mantan Wakil Ketua DPRD Imanuddin tak berada di RutanKelas IIB Unaaha saat itu.

Karena sedang menjalani perawatan medis, diduga terinfeksi Covid-19. 

"Yang bersangkutan berada di luar Rutan Kelas IIB Unaaha karena sedang menjalani perewatan di rumah sakit di Kota Kendari. Napi tersebut ketika diperiksa Rutan Kelas IIB Unaaha, tenyata reaktif rapid test," lanjutnya. 

Enggan disebutkan rumah sakit mana tempat Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin dirawat di Kota Kendari. 

Hanya saja, Sili Laba mengatakan, Imanuddin dirawat selama dua atau tiga hari.

"Jadi Wakil Ketua DPRD (Imanuddin) ini ketika mau ditahan di Rutan Kelas IIB Unaaha itu ternyata sudah reaktif Covid-19. Jadi dia dikurung terpisah, di klinik, setelah tujuh hari baru dibawah untuk di Kendari," urai Sili Laba. 

Ia menambahkan, setelah Imanuddin dipastikan tak terinfeksi Covid-19, lalu dipungkan ke Lapas Kelas IIB Unaaha untuk jalani kurungan lagi. 

"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan, di Rutan Kelas IIB Unaaha," imbuhnya. 

Harusnya Dipenjara

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Kepulauan (DPRD Konkep), Imanuddin, harusnya masih mendekam dalam penjara.

Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Ketua DPRD Konkep tersebut harusnya masih mendekam di dalam penjara.

Imanuddin merupakan narapidana kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Konawe Kepulauan itu divonis 3 bulan 15 hari penjara.

Baca juga: Penyakit Kambuh saat di Rutan, Mantan Rektor UHO Jatuh Sakit, Usai Ditahan Karena Kasus Korupsi

Baca juga: Harusnya di Penjara, Wakil Ketua DPRD Malah Kepergok Makan di Restoran Kendari, Rutan Sebut Covid-19

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Konkep Terpidana Kasus Penghinaan Tak Berada di Rutan, Kedapatan Makan di Kendari

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra, Herianto, dengan cepat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Kepala Rutan Unahaa tidak menampik mengenai Imanuddin yang kedapatan sedang makan di Kota Kendari.

Dia menganggap peristiwa itu kebetulan.

“Kalau tidak makan ya bagaimana, kebetulan saja didapat disitu,” kata Herianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Herianto mengatakan, napi tersebut masuk ke rutan dalam keadaan reaktif Covid-19 pada 15 Februari 2021 lalu.

Dia pun menunjukkan bukti surat keterangan hasil tes cepat antibodi dari Klinik Medika kepada TribunewsSultra.com.

Dalam surat tersebut diterangkan Imanuddin dalam sepuluh hari ke depan harus melakukan pemeriksaan kembali.

Berdasarkan petunjuk surat itu, Kepala Rutan Unaaha mengizinkan Imanuddin keluar dari ruang penjara.

Herianto berdalih, selama di luar narapidana tersebut tetap dikawal perawat Rutan Kelas IIB Unaaha.

“Yang memperkuat saya ini, reaktif. Dia (Imanuddin) dikawal oleh perawat saya,” jelasnya.

Dia bersikukuh, keputusan mengizinkan Imanuddin keluar dari rutan sudah sesuai prosedur.

Kata Herianto, kelayakan seorang narapidana diizinkan keluar dari rutan setelah dinilai oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).

Vonis Imanuddin

Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin sebelumnya divonis bersalah lantaran menghina Abdul Halim, salah satu calon Bupati Konkep, pada masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbub) Konawe Kepulauan.

Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan penjara, pada 25 Januari 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra atas putusan itu.

Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan PN Unaaha, namun mengurangi massa hukuman penjara menjadi 3 bulan 15 hari.

Kedua pihak pun menerima vonis tersebut.

Imanuddin langsung menjalani penahanan penjara di Rutan Kelas IIB Unaaha, 14 Februari 2021 lalu. (*)

(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved