Dipicu Makian, Pemuda di Kendari Aniaya Temannya hingga Tak Sadarkan Diri

Seorang pria bernama Isal (42) di Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satreskrim Polres Kendari.Isal ditangkap karena menganiaya rekannya

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Istimewa
PENGANIAYAAN- Isal (42) usai di tangkap oleh Buser 77 Polres Kendari. Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Lalowio Kecamatan Baruga Kota Kendari atas tindakan penganiayaan, Selasa (06/04/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI-Seorang pria bernama Isal (42) di Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satreskrim Polres Kendari.

Isal ditangkap karena menganiaya rekan kerjanya hingga pingsan.

Akibatnya korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka usai dipukul pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan kejadian bermula saat korban bersama Isal sedang mengangkut pasir di  Jalan Wayong Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Baca juga: Tak Hanya 1 Pelaku Curanmor, Polres Kendari Tangkap 4 Penadah Motor Curian dari Mubar dan Bombana

Baca juga: Polres Kendari Bongkar Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Ditolak Rutan, Mantan Rektor UHO Usman Rianse Ditahan di Polres Kendari

Tak lama kemudian keduanya terlibat cek-cok.

Karena tersinggung dengan ucapan pelaku, korban kemudian mengajak duel pelaku.

"Diduga karena tersinggung dengan kata-kata makian, korban mengajak duel tersangka untuk berkelahi, akibatnya pelaku merasa tersinggung  dan terpancing hingga terjadi penganiayaan itu," kata Gede, Selasa (6/4/2021).

Selanjutnya tersangka memukul korban hingga tak sadarkan diri.

Saat itu juga membuat teman-teman korban mengadukan hal itu kepada adik korban.

"Saat adik korban datang mengecek, ia telah mendapati kakaknya tergeletak tak sadarkan diri dirumah," jelas Gede.

Karena melihat kakaknya tak sadarkan diri, sang adik langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Atas peristiwa ini, adik korban melaporakan kejadian itu ke Polres Kendari di Jl. DI Panjaitan No.1, Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dengan laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan guna menangkap tersangka.

AKP I Gede mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya berada di Desa Lalowio Kecamatan Baruga Kota Kendari sekira pukul 23:00 Wita, Senin (05/04/2021).

Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memukul korban sebanyak 1 kali di bagian wajah.

Saat ini pelaku telah di amankan oleh kepolisian di Polres Kendari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, ancaman pidana paling lama 3 bulan penjara,"ujar Gede.

(Tribunnewssultra.com, Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved