Ditolak Rutan, Mantan Rektor UHO Usman Rianse Ditahan di Polres Kendari

Namun, Usman Rianse tidak ditahan di Rutan Kelas II Kendari, melainkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Amelda/ TribunnewsSultra.com
Beberapa bagian dinding Rumah Sakit Pendidikan Universitas Haluoleo (RSP UHO) Kendari tampak terkelupas saat diabadikan TribunnewsSultra.com, Kamis (04/03/2021). Kondisi Rumah Sakit UHO tersebut kian tak terawat seiring belum rampungnya pembangunan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tersangka kasus Korupsi Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Halu Oleo (UHO) Usman Rianse akhirnya ditahan, Kamis (18/3/2021)

Padahal sebelumnya, Mantan Rektor UHO itu tidak ditahan setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Usman Rianse tidak ditahan di Rutan Kelas II Kendari, melainkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Usman Rianse merupakan tersangka kasus korupsi RSP UHO, diduga menyelewengkan yang proyek 14,7 miliar.

Kasus ini telah menyeret seorang pejabat kampus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sawaludin dan Direktur PT Jasa Bakti Nusantara Edy Rachmat Widianto.

Baca juga: Setahun Jadi Tersangka Korupsi Rumah Sakit, Mantan Rektor UHO Belum Diadili di Persidangan

Baca juga: Rumah Sakit UHO Bak ‘Hutan’ Rumput, Kaca Pecah, Dinding Kusam, Tergenang Air, Kabel dan Bolham Raib

Keduanya dinyatakan bersalah dan telah dipidana oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ari Siregar mengatakan, dosen Fakultas Pertanian UHO itu tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Lantaran Rutan menolak semua tahanan jaksa jika belum divonis hakim pengadilan.

Hal itu untuk mengindari penyebaran Covid-19.

"Karena masa Covid-19, Rutan Kendari tidak mau menerima kalau kasusnya belum diputus hakim," kata Ari saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (20/3/2021).

Kata dia, saat ini Usman Rianse berada di Rutan Polres Kendari selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kejari Kendari saat ini tengah merampungkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Kendari.

Setelah berkas dilimpahkan nantinya, PN Kendari akan mengeluarkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, Usman Rianse diduga terjerat kasus korupsi pembangunan RSP UHO 2014 yang kini masih mangkrak.

Baca juga: Kasus Perpeloncoan Mahasiswa UHO, Dekan FKIP Pilih Bungkam, Minta Wakilnya Menjawab

Baca juga: UHO Serahkan Kasus Perpeloncoan Puluhan Mahasiswa ke Polisi, Polda Sulawesi Tenggara Turun Tangan

Penetapan tersangka Rektor UHO 2 periode itu dilakukan 16 Februari 2020 lalu dari perkembangan kasus 2 orang sebelumnya sudah divonis penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved