Cegah Sebaran Covid-19, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021
Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masih diperingati di tengah pandemi Covid-19, aktivitas Ramadan 2021 sepertinya akan sama dengan tahun sebelumnya.
Merespon kondisi ini, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
Surat edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).
Pemilik sapaan Gus ini mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan beribadah sejalan dengan protokol kesehatan.
Sehingga, ibadah tetap jalan seiring, upaya pencegahan dan pengurangan penyebaran, serta perlindungan masyarakat dari risiko Covid-19.
Baca juga: Kemenag Kota Kendari: 1 Ramadan 1442 Tunggu Hasil Sidang Isbat, Kami Minta Sabar
Baca juga: Ramadan 2021, Ini Bacaan Niat Puasa, Doa Berbuka, Syarat Wajib dan Sah Hingga Hikmahnya
"Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan saat bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," jelasnya.
Dikutip dari website kemenag.go.id, berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 :
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain :
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala.
Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;
b. Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.
Hal-hal yang dilakukan seperti disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 dari kapasitas tempat atau lapangan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig atau penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiah yang dapat mengganggu persatuan umat;
10. Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat.
Termasuk nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As Sunah;
11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Untuk diketahui, edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala. (*)