Istri Tak Ada, Suami Malah Sibuk ‘Cangkul’ Anak Tiri 12 Tahun di Kebun dan Rumah hingga 3 Kali
Sang istri tak ada, suami malah sibuk ‘cangkul’ anak tiri 12 tahun di kebun dan rumah hingga 3 kali.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
Selanjutnya, korban kembali dilecehkan pada 28 November 2020 silam, di kediaman korban, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Korban kembali mengalami hal tak senonoh satu hari berselang sekira pukul 20.00 wita.
“Pelaku mengancam korban jika tidak mau berhubungan layaknya suami istri maka harus mengganti uang nafkah yang selama ini ditanggung tersangka,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.
Korban yang mendapat ancaman akan dibunuh terpaksa melayani hawa nafsu tersangka.
Gede menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendari.
Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 16.40 wita oleh Unit PPA Polres Kendari.
Pelaku diamankan di kediamannya atas tindakan persetubuhan terhadap anak.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kendari untuk dimintai keterangan dan ditahan.
Di hadapan penyidik, pelaku MT mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya.
Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi). (Warta Kota)
Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Tersangka terancam 15 tahun penjara atas tindakan persetubuhan terhadap anak,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.
Kasus Lain
Sebelumnya, seorang pria berinisial AP (31) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
AP yang bekerja sebagai buruh tani tega mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil.